This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Luh Ayu Mistrinda Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUSANA DALAM MERIAS WAJAH Luh Ayu Mistrinda Dewi; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 10 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.133 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p11

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan busana dan rias wajah semakin meningkat sehingga banyak orang yang menggunakan kesempatan ini untuk menyewakan busana dalam merias wajah. Permasalahan yang sering terjadi pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa busana dalam merias wajah, yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh penyewa. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi pembatalan perjanjian secara sepihak pada sewa menyewa busana dalam merias wajah dan penyelesaian terhadap pembatalan perjanjian secara sepihak pada sewa menyewa busana dalam merias wajah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pada tulisan ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil, bahwa terdapat 2 (dua) faktor penyebab terjadinya pembatalan perjanjian secara sepihak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang perjanjian lisan. Faktor eksternalnya, yaitu terdapat tempat lain yang menyewakan busana lebih murah, busana yang disewa cacat, dan barang yang disewa belum dikembalikan oleh pihak penyewa yang terdahulu. Penyelesaian pembatalan perjanjian secara sepihak dilakukan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian Sewa Menyewa, dan Pembatalan Sepihak.