Ida Bagus Putra Atmadja
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 54 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DALAM BISNIS FRANCHISE Deby Wulandari, Anak Agung; Putra Atmadja, Ida Bagus; Sri Indrawati, Anak Agung
Kertha Desa Vol. 01, No. 01, Maret 2013
Publisher : Kertha Desa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.934 KB)

Abstract

This paper entitled “Legal Protection for Micro, Small, and Medium Enterprises Franchisees in Business Franchise”. This paper uses normative methods. The establishment of the law No. 20 year 2008 on Micro, Small, and Medium Enterprises and Government Regulation No. 42 Year 2007 on Franchise is intended to provide certainty and fairness among businesses for micro, small, and medium enterprises as well as to regulate franchising. But related to the partnership with the pattern of the franchise or franchising, if either normatively assessed act about Micro, Small, and Medium Enterprises and Government Regulations about Franchising does not provide justice and legal protection for franchise development of the Micro, Small, and Medium Enterprises sector.
SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DI INDONESIA I Gst. Ayu Stefani Ratna Maharani; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 03, September 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia. Permasalahan yang dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimanakah sanksi pidana perdagangan orang yang diatur di dalam KUHP serta bagaiamanakah kaitannya dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Metode yang digunakan adalah metode normatif yang menggunakan norma konflik, dikarenakan adanya perbedaan dalam penjatuhan sanksi pidana yang tercantum di dalam Pasal 297 KUHP dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penjatuhan sanksi terhadap tindak pidana perdagangan orang dasarnya bukan hanya semata-mata pada KUHP saja namun juga harus mengacu pada undang-undang tindak pidana khusus seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK Kadek Arini; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktek di bidang medis akibat malpraktek yang dilakukan oleh dokter saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah upaya yang harus dilakukan pasien untuk mendapatkan ganti rugi atas malpraktek yang dilakukan oleh dokter? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai besar kecilnya kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi kepada pasien korban malpraktek. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan ganti rugi atas kelalaian dokter pasien harus dapat membuktikan bahwa adanya suatu kewajiban dokter terhadap pasien, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim, pasien telah menderita kerugian yang dapat dimintakan gantirugi, secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar. Ganti rugi saat ini hanya dilihat berdasarkan kesalahan, bukan besar kecilnya tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata).
PENGATURAN TINGKAT KESALAHAN DOKTER SEBAGAI DASAR PENENTUAN GANTI RUGI PADA PASIEN KORBAN MALPRAKTEK Kadek Arini; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Jun 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Malpraktek di bidang medis yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan saat ini sedang mendapatkan sorotan dari masyarakat karena malpraktek yang terjadi tidak jarang mengakibatkan kerugian bagi pasien dari cacat fisik hingga kematian. Permasalahan yang dihadapi yaitu: apakah penyebab seorang dokter disebut melakukan malpraktek? dan bagaimanakah dasar pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam pemberian ganti rugi pada pasien atas malpraktek medis? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif berangkat dari terjadinya kekosongan norma dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pengaturan tingkat kesalahan dokter dalam kaitannya dengan pemberian ganti rugi. Hasil dari penelitian yang dilakukan maka dapat diketahui bahwa penyebab dokter melakukan malpraktek yaitu dokter kurang menguasai IPTEK bidang kedokteran, memberikan pelayanan dibawah standar profesi, melakukan kelalaian saat memberi pelayanan, dan melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan hukum. Ganti rugi saat ini hanya berdasarkan kesalahan, bukan tingkat kesalahan, sehingga setiap dokter harus menanggung beban ganti rugi secara renteng (sama jumlah sama rata). Skema ganti rugi yang demikian ini membutuhkan instrumen yang dapat menyelaraskan ketimpangan beban kewajiban bertanggung jawab antara dokter yang melakukan tingkat kesalahan kecil dengan dokter melakukan tingkat kesalahan besar.
PENGATURAN HAK MENGAJUKAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM Komang Agung Cri Brahmanda; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang diaturdalam KUHAP sebagai upaya hukum luar biasa yang dimiliki oleh terpidana atau ahliwarisnya untuk dimintakan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telahberkekuatan hukum tetap. Perkembangan terkini dalam praktik hukum acara pidanaadalah hak koreksi melalui upaya hukum luar biasa tersebut tidak saja diajukan olehterpidana atau ahli warisnya akan tetapi dapat pula diajukan oleh pihak Jaksa PenuntutUmum. Permasalahan yang akan dibahas adalah apa yang menjadi sebab dari terjadinyapergeseran konseptual mengenai makna dan tujuan dari diaturnya upaya hukumpeninjauan kembali, dan bagaimanakah urgensi pengaturan dari hak pengajuan upayahukum peninjauan kembali bagi Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan pergeserankonseptual tersebut. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukumnormatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan yangdiperoleh adalah terjadinya pergeseran konseptual pengajuan upaya hukum peninjauankembali yang disebabkan oleh pengaruh globalisasi yang berkaitan dengan penegakanHAM.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS BEREDARNYA PRODUK OBAT YANG TIDAK MENCANTUMKAN KETERANGAN HALAL/TIDAK HALAL Sari Dwi Pangestu; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.702 KB)

Abstract

Obat merupakan salah satu barang yang penting dalam kehidupan manusia. Namun, banyaknya obat yang beredar di masyarakat ternyata banyak yang tidak mencantumkan label halal. Keresahan akan ketidakhalalan obat ini muncul setelah kasus salah satu produk obat yang sudah lama beredar di masyarakat ternyata mengandung bahan yang tidak halal tetapi tidak mencantumkan informasi bahwa produk tersebut tidak halal. Hal tersebut sangat merugikan konsumen khususnya yang beragama islam mengingat kehalalan merupakan hal yang sangat penting bagi orang islam. Selanjutnya dalam penulisan ini akan dicoba membahas mengenai perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk obat yang tidak mencantumkan label halal dan tanggung jawab produsen terhadap produk obat yang tidak mencantumkan label halal. Penulisan ini dilakukan penelitian dengan metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menelaah peraturan yang memiliki kaitan dengan upaya perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi konsumen dilakukan dengan senantiasa menegakkan hak-hak konsumen dan melakukan 3 sistem pengawasan yaitu sistem pengawasan preventif, sistem pengawasan khusus, dan sistem pengawasan insidental. Tanggung jawab dari produsen adalah berupa ganti rugi baik secara materil maupun immateril dan melakukan penarikan terhadap produk yang tidak mencantumkan informasi yang jelas pada kemasannya. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat, Label Halal.
KAJIAN TENTANG IZIN PADA INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN Ni Made Sellia; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.047 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i08.p01

Abstract

Karya ilmiah ini membahas permasalahan terkait konflik norma pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menentukan bahwa makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur kewajiban memiliki izin edar dikecualikan terhadap pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui izin pada industri rumah tangga pangan dan tanggung jawab pelaku usaha industri rumah tangga pangan terhadap pangan yang diedarkannya. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (The Statue Approach). Hasil dari penelitian ini adalah terkait pemberlakuan izin edar pada makanan dan minuman produksi industri rumah tangga pangan kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali. Meskipun izin edar dikecualikan pada industri rumah tangga pangan, namun industri rumah tangga pangan wajib untuk memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Kata Kunci : industri rumah tangga, izin, pangan.
IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN TERHADAP KOMPILASI HUKUM ISLAM Candraditya Indrabajra Aziiz; A. A. Gede Ngurah Dirksen; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 04, Mei 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.67 KB)

Abstract

With the the decision of the constitutional court number 46/PUU-VIII/2010 27thFebruar 2012 that gives a illegitimate child that he/she can prove if he/she is thebiological child of a person with DNA exam and other thing that can prove by sience,the decision above can make another legal result if the person is proven his/her father.The another legal result is the child is not only have a civil law relationship to hismother but also have a civil law relationship to his biological father to. In other lawthat Indonesia have, that is compilation of Islamic law no 1/1997 also rule thatillegimate child only have nasab relationship only by his mother.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA RUMAH TANGGA (PRT) YANG DISALURKAN MELALUI BIRO JASA Kadek Lisa Kartini Mahasari Suteja; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.603 KB)

Abstract

Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang disalurkan melalui biro jasa bertujuan untuk melindungi hak para pekerja agar mendapat perlakuan yang layak oleh pihak pengguna jasa dan mengatur kewajiban-kewajiban pekerja dalam manjalankan pekerjaannya untuk para pengguna jasa. Karya Ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan pendekatan yang digunakan adalah sosio yuridis dan pendekatan analisis bahan hukum, dimana permasalahan penelitian dikaji dengan menggunakan interpretasi hukum yang kemudian dideskripsikan dengan argumen yang berdasarkan teori serta prinsip-prinsip hukum yang relevan yang didapatkan dalam praktek, sehingga dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang disalurkan
PERANAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY JENIS PEER TO PEER LENDING I Wayan Bagus Pramana; Ida Bagus Putra Atmadja; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 04, Juni 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (351.53 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending. Di Indonesia, pertumbuhan penyelenggara Financial Technology khususnya jenis Peer to Peer Lending meningkat dari tahun ke tahun. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berperan aktif dalam mengawasi perkembangan penyelenggara Financial Technology jenis Peer to Peer Lending agar sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, karena dalam opininya, masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran khususnya mengenai pendaftaran dan perizinan penyelenggara di Otoritas Jasa Keuangan. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berbasis Financial Technology jenis Peer to Peer Lending dan akibat hukum terhadap lembaga keuangan non bank berbasis Financial Technology jenis Peer to Peer Lending yang tidak melakukan pendaftaran dan perizinan di Otoritas Jasa Keuangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Peranan Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai regulator yakni peranan sebagai pengaturan dan peranan sebagai pengawasan, dalam peranannya sebagai pengawasan, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan yakni upaya preventif dan upaya represif. Akibat hukum yang timbul yaitu diberhentikannya kegiatan operasi hingga penghapusan aplikasi atau layanan penyelenggara Financial Technology jenis Peer to peer Lending dan adanya sanksi administratif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan. Kata Kunci: Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Financial Technology, Peer to Peer Lending.
Co-Authors A. A. Gede Ngurah Dirksen A. A. Sagung Wiratni Darmadhi A.A. Gede Agung Dharma Kusuma A.A. Sri Indrawati Ade Setyawan Nugroho Agung Made Ayu Suastini Wibawa Anak Agung Deby Wulandari Anak Agung Intan Wulan Sari Anak Agung Made Agus Rumawan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Anak Agung Sri Indrawati Candraditya Indrabajra Aziiz Desak Putu Dian Sucitawati Dewa Ayu Mas Candra Pramadianthi Dewa Gde Rudy Ernes Gabriel Sihotang Gede Jaya Kesuma I G N Agung Widhya Sastra I G. A Bagus Agastya Pradnyana I G. A. Tirta Sari Dewi I Gede Krisna Adi Yasa I Gede Sakih Sastrawan I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Ayu Santi Iswari I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani I Gusti Ngurah Krisna Aribhuana Putra I Kadek Ade Safera I Kadek Pramuna Dwiantara I KETUT WESTRA I Made Dedy Priyanto I Made Hendrayasa I Made Wahyu Santika I Nyoman Bagiastra I Nyoman Trisna Yuanda I Wayan Agus Sima Parimandana I Wayan Bagus Pramana I Wayan Novy Purwanto Ida Ayu Sukihana Ida Bagus Gede Manu Widnyana Pemaron Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Rai Cahyadi Putra Intan Pratiwi Isnani Hifzhi Syauchani Kadek Arini Kadek Ayu Cintya Paramita Kadek Lisa Kartini Mahasari Suteja Ketut Purnama Sari Ketut Yudagama Jayasthawan Komang Agung Cri Brahmanda Luh Ayu Mistrinda Dewi Made Ayu Susiana Sugihasri Ngurah Pradita Putra Ni Desak Made Eri Susanti Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Manik Meira Setiarini Ni Luh Putu Siska Sulistiawati Ni Made Sellia NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Purnama Andari Ni Putu Purwanti Putu Anindya Melinda Putri Putu Bella Mania Madia Putu Evi Nadya Christina Putu Ikko Suar Agung Dewi Rika Basa Sabatini Sagung Putri M.E. Purwani Sari Dwi Pangestu Silvia Syarafina Suatra Putrawan Wayan Wiryantara Wira Dhita Kusuma Yohanes Setiadi