This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ngurah Agung Khrisna Kusuma Kepakisan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM PROGRAM KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS PADA HOTEL MELASTI KUTA Ngurah Agung Khrisna Kusuma Kepakisan; I Nyoman Darmadha; I Nyoman Mudana
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 5 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pekerja harian sering digunakan pelaku usaha terutama perhotelan dikarenakan memiliki tingkat efisiensi anggaran yang baik bagi pihak manajemen, tetapi biasanya pekerja harian tidak memiliki jaminan sosial oleh pemberi kerja. Untuk melindungi keselamatan pekerja, pemerintah menyelenggarakan program jaminan sosial berupa BPJS. Meski pemerintah sudah mewajibkan pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS, masih ada beberapa pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS salah satunya terdapat pada Hotel Melasti Kuta. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum program kecelakaan kerja terhadap pekerja harian oleh hotel Melasti Kuta dan apa yang menjadi kendala pihak hotel Melasti kuta dalam melaksanakan program kecelakaan kerja terhadap pekerja harian pada hotel Melasti Kuta. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan (1) Pelaksanaan perlindungan hukum program kecelakaan kerja terhadap pekerja harian pada hotel Melasti Kuta yaitu menerapksan sistem upaya perlindungan hukum preventif dan upaya perlindungan hukum represif, (2) Kendala pihak hotel Melasti Kuta dalam melaksanakan program kecelakaan kerja terhadap pekerja harian pada hotel Melasti Kuta yaitu perjanjian kerja yang dibuat secara lisan sehingga perjanjian tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti, jadi jika terjadi sesuatu terhadap pekerja, perjanjian tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. . Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Program Kecelakaan Kerja, Pekerja Harian Lepas.