This Author published in this journals
All Journal Kertha Semaya
Ni Made Zelly Lonanza Andara Lofa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP TANAH JAMINAN DEBITUR YANG DISITA TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Ni Made Zelly Lonanza Andara Lofa; Marwanto Marwanto; I Nyoman Darmadha
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 03, No. 01, Januari 2015
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (252.71 KB)

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Tanah Jaminan Debitur Yang Disita Terkait Tindak Pidana Korupsi. Latar belakang dari jurnal ini adalah penyitaan benda tidak bergerak yang telah menjadi objek hak tanggungan karena debitur terkait dengan tindak pidana korupsi dan debitur tersebut berada dalam ketidakmampuan membayar hutangnya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan kreditur pemegang hak tanggungan terhadap objek jaminan yang disita oleh negara dan apa perlindungan hukum bagi kreditur jika objek jaminan disita oleh Negara terkait dengan tindak pidana korupsi. Penelitian yang dilakukan untuk penulisan jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum. Penelitian normatif menggunakan data sekunder sebagai bahan hukum, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hokum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hokum tersier. Hasil dari penulisan ini adalah 1) kedudukan kreditur selaku pemegang hak tanggungan terhadap objek jaminan yang disita oleh Negara adalah bahwa kreditur selaku pemegang hak tanggungan yang kedudukannya adalah kreditur yang di utamakan dari kreditur-kreditur lainnya menjadi terabaikan hak-haknya dalam pendahuluan pelunasan hutang-hutang debitur karena tanah jaminan debitur statusnya beralih menjadi milik negara. 2) perlindungan hukum bagi kreditur jika objek jaminan disita oleh Negara terkait dengan tindak pidana korupsi adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu mengajukan gugatan perdata terhadap putusan pengadilan yang telah imelakukan penyitaan terhadap objekJajaminan hak tanggungan tersebut. Upaya hukum lainnya adalah dengan mengajukan gugatan perdata terhadap harta kekayaan lain milik debitur untuk mengambil pelunasan dari hutang debitur.