I Gusti Ayu Aditya Wati
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) DALAM PRA PENUNTUTAN I Gusti Ayu Aditya Wati; Nyoman Satyayudha Dananjaya
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.17 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul Pemecahan Perkara (Splitsing) dalam Pra Penuntutan. Makalah ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Mengadakan pra penuntutan yang berarti sebelum Penuntut Umum bertndak melimpahkan berkas perkara ke sidang pengadilan, berhak untuk memeriksa dan menilai berkas hasil pemeriksaan Penyidik telah cukup dan sempurna. Pemecahan Perkara atau Splitsing adalah pemecahan satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa tersebut dipecah menjadi dua atau lebih. Pra Penuntutan meliputi pelaksanaan tugas-tugas pemantauan perkembangan penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian tersangka dan barang bukti pada tahap penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan.
PEMECAHAN PERKARA (SPLITSING) DALAM PRA PENUNTUTAN I Gusti Ayu Aditya Wati
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.17 KB)

Abstract

Makalah ini berjudul “ Pemecahan Perkara (Splitsing) dalam Pra Penuntutan”. Makalah ini menggunakan metode pendekatan masalah secara yuridis empiris. Mengadakan pra penuntutan yang berarti sebelum Penuntut Umum bertndak melimpahkan berkas perkara ke sidang pengadilan, berhak untuk memeriksa dan menilai berkas hasil pemeriksaan Penyidik telah cukup dan sempurna. Pemecahan Perkara atau Splitsing adalah pemecahan satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terdakwa tersebut dipecah menjadi dua atau lebih. Pra Penuntutan meliputi pelaksanaan tugas-tugas pemantauan perkembangan penyidikan, penelitian berkas perkara tahap pertama, pemberian petunjuk guna melengkapi hasil penyidikan, penelitian ulang berkas perkara, penelitian tersangka dan barang bukti pada tahap penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti serta pemeriksaan tambahan.