Suci Oktaviani
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN PETISI ONLINE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Suci Oktaviani; Komang Pradnyana Sudibya
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 8 (2019)
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (161.487 KB)

Abstract

Change.org merupakan salah satu situs yang berkembang di media sosial saat ini yang dapat menjadi sebuah wadah bagi penggunanya untuk memulai suatu petisi terhadap suatu kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Dengan yang terjadi saat ini belum adanya suatu aturan khusus yang mengatur mengenai petisi. Dengan tidak adanya aturan khusus ini mengakibatkan pemerintah tidak wajib menjawab atau merespon petisi yang dibuat. Berbeda dengan negara lain, contohnya di Amerika Serikat petisi diatur oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS dan jelas ada yang menampung dan menjawab petisi tersebut yakni oleh Gedung Putih. Tujuan penulisan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami dan menganalisis terkait dengan pengaturan petisi online dalam perundang-undangan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Maka dalam jurnal ilmiah ini, penulis mengangkat 2 rumusan masalah yakni bagaimana kekuatan hukum sebuah petisi online di Indonesia dan bagaimanakah kekuatan hukum mengikat di negara Amerika Serikat dan Korea Selatan. Hasil penulisan ini menunjukan bahwa belum adanya aturan yang mengatur secara khusus mengenai petisi berbasis online ini. Selama ini petisi online hanya berisi tanda tangan yang diisi oleh pengguna situs change.org dan tidak wajib dijawab oleh pemerintah. Berdasarkan hasil analisis bahwa ada kasus-kasus dengan isu-isu tertentu yang digubris oleh pemerintah, artinya ada kesadaran pada pemerintah untuk mendengarkan aspirasi lewat petisi online tersebut. Namun petisi online harus didukung oleh kajian-kajian dan aksi agar tidak sekedar tanda tangan secara online saja. Namun disinilah seharusnya ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur atau alur untuk mengajukan petisi serta jelas siapa yang wajib menampung dan menjawab petisi yang dibuat. Walaupun memang secara implisit dijamin didalam Pasal 28 UUD NRI 1945 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum petisi ini. Kata Kunci : Pengaturan, Petisi Online
GAMBARAN TINGKAT PENGETAHUAN PERAWAT DI RUANG RAWAT INAP LANTAI 8B RSUD KOJA JAKARTA TENTANG BANTUAN HIDUP DASAR (BHD) Rosita Makdalena Lubis; Suci Oktaviani
JURNAL AKADEMI KEPERAWATAN HUSADA KARYA JAYA Vol 1, No 2 (2015): JAKHKJ September 2015
Publisher : Akademi Keperawatan Husada Karya Jaya Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.359 KB)

Abstract

Abstrak Tingkat pengetahuan ( knowledge ) adalah hasil tahu dari manusia, yang sekedar menjawab pertanyaan “ what ”, misalkan apa air, apa manusia, apa alam, dan sebagainya. Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan hidup adalah suatu usaha yang dilakukan untuk mempertahankan kehidupan pada saat penderita mengalami keadaan yang mengancam nyawa atau kondisi kegawatdaruratan. Tujuan dari penelitian ini, ialah untuk mengetahui Gambaran Tingkat Pengetahuan Perawat Di Ruang Rawat Inap Lantai 8B RSUD KOJA Jakarta Tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD). Populasi dalam penelitian ini berjumlah 25 orang dan menggunakan total sampling. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan dilakukan secara cross sectional. Hasil rata-rata gambaran tingkat pengetahuan perawat di Ruang Rawat Inap Lantai 8B RSUD KOJA Jakarta tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD) berdasarkan variabel counfounding adalah baik (81%) . Hasil rata-rata dari gambaran tingkat pengetahuan perawat di Ruang Rawat Inap Lantai 8B RSUD KOJA Jakarta tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD) Berdasarkan Jumlah Responden adalah baik (81%). Maka dapat ditarik kesimpulan hasil yang didapatkan untuk gambaran tingkat pengetahuan perawat di Ruang Rawat Inap Lantai 8B RSUD KOJA Jakarta tentang Bantuan Hidup Dasar (BHD) adalah baik (81%). Kata kunci : Tingkat Pengetahuan, Perawat, BHD