Ni Made Apriana Putri
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS KETINGGIAN BANGUNAN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG BANGUNAN GEDUNG Ni Made Apriana Putri; I Putu Sudarma Sumadi
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 02, Maret 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (118.234 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan Peraturan Daerah Kota Denpasar mengenai ketinggian Bangunan. Kita dapat mengetahui batas ketinggian yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 serta mengetahui sanksi yang dijatuhkan bagi pelaku pelanggaran. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tulisan ini akan menggambarkan bagaimana syarat mengenai ketinggian bangunan di kota Denpasar, serta bagaimana Sanksi yang dijatuhkan apabila aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Peraturan Daerah Kota Denpasar menetapkan ketinggian bangunan gedung tidak boleh melebihi 15 meter, serta dijatuhkannya sanksi administrasi dan sanksi denda yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran.Kata Kunci : Ketinggian Bangunan, Bangunan gedung, Tata Ruang Bali