Bagus Krisna Dwipayana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN PEMERINTAH KECAMATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Bagus Krisna Dwipayana; Kadek Sarna
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.778 KB)

Abstract

Pemerintah memiliki banyak tugas dan urusan pemerintahan yang menyebabkan pemerintah tidak mampu melaksanakan tugas secara optimal dengan menggunakan system pemerintahan terpusat (desentralisasi). Untuk membantu urusan pemerintahan tersebut, pemerintah memerlukan bantuan dari perangkat pemerintahan yang ada di daerah untuk mencapai tujuan Negara seperti yang dirumuskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang dapat diangkat yaitu : Bagaimana kedudukan dan kewenangan pemerintah kecamatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tulisan ini menggunakan metode penulisan normatife. Pemerintah kecamatan adalah Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Kepala Kecamatan yang disebut Camat. Camat dalam melaksanakan tugasnya sebagai perangkat daerah menerima pelimpahan wewenang dari Bupati/Walikota. Camat juga selalu berpedoman dan mengacu kepada peraturan yang berlaku seperti Undang-Undang, Peraturan Pmerintah, Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah karena melihat dari system Otonomi Daerah yang berlaku saat ini.