Cok Istri Diah Widyantari P. D.
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEBIJAKAN ORGANISASI REGIONAL EROPA TERHADAP PROPAGANDA TERORISME Putu Santika Narendra; Cok Istri Diah Widyantari P. D.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 01, Januari 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (169.785 KB)

Abstract

Propaganda merupakan salah satu upaya kelompok teroris untuk mengembangkan dan menyebarkan ideologinya. Khususnya di negara-negara Eropa yang berbatasan dengan Asia dan Afrika memiliki banyak kasus terjadinya kekerasan teroris. Kemudahan akan akses schengen-visa menjadi salah satu alasan propaganda tersebut dapat keluar masuk dengan mudah. Penelitian dengan menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan ini membahas permasalahan mengenai bagaimanakah propaganda yang dilakukan teroris dan bagaimanakah peraturan organisasi antar pemerintah Eropa dalam menaggulanginya. Ada berbagai bentuk propaganda yang dilakukan oleh teroris mulai dari pencitraan rakyat biasa, menjatuhkan nama baik, serta mengasosiasikan memiliki kredibilitas tinggi. Baik organisasi Uni-Eropa maupun organisasi Majelis Eropa telah mengatur propaganda dengan sebutan yang berbeda, yaitu ‘provokasi publik untuk melakukan tindakan teroris‘.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEWENANGAN DARI HAK PENGEJARAN SEKETIKA (HOT PURSUIT) DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA Ni Komang Cempaka Dewi; Cok Istri Diah Widyantari P. D.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 05, No. 05, Desember 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.123 KB)

Abstract

Hak pengejaran seketika merupakan hak suatu negara untuk melakukan tindakan pengejaran seketika kepada kapal asing yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan negara pantai tersebut. Banyak negara yang melakukan pengejaran seketika sebagai salah satu bentuk penegakan hukum di laut termasuk Indonesia. Didasari oleh sejumlah peraturan nasional, terdapat banyak pihak yang berwenang untuk melakukan pengejaran seketika di wilayah perairan Indonesia. Rumusan masalah dari jurnal ini yaitu bagaimana tinjauan yuridis mengenai kewenangan dari hak pengejaran seketika terhadap kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metodelogi penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan terhadap isu hukum yang sedang diteliti. Pemerintah Indonesia berwenang melakukan pengejaran seketika terhadap kapal asing di wilayah perairan Indonesia berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri No. 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan; Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Kelautan; Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut: Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan; Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; Peraturan Menteri Pertahanan No. 4 Tahun 2017 tentang Pengerahan Tentara Nasional Indonesia; Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah.
Yurisdiksi Indonesia Mengambil Alih Pelayanan Ruang Udara (Flight Information Region) di Wilayah Udara Kepulauan Natuna Anak Agung Bagus Ngurah Agung Surya Putra; Cok Istri Diah Widyantari P. D.
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 05, No. 05, Desember 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (446.196 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan internasional serta nasional mengenai pelayanan ruang udara (FIR) serta menelaah upayahukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia dalam pengambilalihan ruang udara di atas kepulauan Natuna. Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif yang ditambah dengan wawancara sebagai klarifikasi terhadap pandangan penulis terhadap masalah tersebut dan juga untukmempertimbangkan pendapat ahli. Hasil dari penelitian ini adalah: peraturan internasional yakni Konvensi Penerbangan Sipil Internasionaltahun 1944 (Konvensi Chicago), beserta Annex-nya, merupakan aturan dasar dan utama dalam pengaturan pelayanan ruang udara. Peraturan diIndonesia mengenai pelayanan tersebut memang beragam namun sesuai dengan aturan Konvensi Chicago. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia adalah dengan melakukan konsultasi dengan Singapura. Upaya alternatifnya adalah membujuk negara-negara Asia-Pasifik untukmempercayakan pelayanan di ruang udara Kepulauan Natuna kepada Indonesia pada RAN Meeting berikutnya, atau menyelesaikan secara litigasike Mahkamah Internasional.