Ni Putu Kartini Candra Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH UANG YANG BERSUMBER DARI APBD OLEH PEMERINTAH DAERAH Ni Putu Kartini Candra Dewi; Novy Purwanto
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 06, No. 03, Mei 2018
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (355.9 KB)

Abstract

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggungjawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri. Makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Pengaturan mengenai pemenerian hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan apabila ada sis dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan maka, sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah. Kata Kunci : APBD, Dana Hibah, Pemerintah Daerah