Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Penerapan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran yakni berkaitan dengan Surat Izin Praktik bagi dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan di RS. Bhakti Rahayu dan untuk menganalisis akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa surat izin praktik. Tulisan ini merupakan penelitian Yuridis Empiris mempergunakan data primer yang bersumber dari wawancara dan sejumlah data sekunder. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan ketentuan tersebut belum efektif. Akibat hukum bagi dokter yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa Surat Izin Praktik adalah dokter dapat dikenakan sejumlah tindakan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan.