Klemens Mandu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP USAHA HOTEL YANG MELANGGAR TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DI KOTA DENPASAR Klemens Mandu; I Gusti Ngurah Wairocana
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol 05, No. 05, Desember 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.417 KB)

Abstract

Hotel merupakan salah satu usaha yang begerak di bidang pariwisata dan merupakan penunjang perkembangan di sektor pariwisata. Potensi pariwisata yang ada di Kota Denpasar akan sulit di pasarkan jika tidak didukungi oleh kerjasama antara hotel dengan pihak usaha lain. Hotel memiliki peranan yang strategis untuk memajukan pariwisata yang ada di Kota Denpasar. Berdasarkan situasi yang terjadi di masyarakat kota Denpasar ada banyak usaha hotel yang melakukan pelanggaran terhadap tanda daftar usaha pariwisata. Terkait dengan pendirian hotel di kotaDenpasar pemerintah mengeluarkan Peraturan daerah Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Bahwa dalam rangka untuk mendorong iklim investasi yang kondusif dibidang Usaha akomodasi di perlukan pelayanan publik yang transparan, standar yag jelas, dan untuk mewujudkan kota Denpasar yang sehat. Adapun rumusan masalahnya adalah sebagai berikut mengapa terjadi pelanggaran terhadap tanda daftar usaha pariwisata? dan Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kota Denpasar? Metode penulisan yang digunakan adalah hukum empiris yaitu melakukan penelitian di kantor satuan polisi Pamong Praja Kota Denpasar, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian yang telah penulis analisa dapat diketahui bahwa pelaku usaha hotel di kota Denpasar tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kota Denpasar terkait hotel yang melanggar tanda daftar usaha pariwisata yaitu dengan melakukan pemeriksaan administrasi, dan memberikan sanksi dan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata. Adapun kesimpulannya adalah penegakan hukum terhadap hotel yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata di kota Denpasar melalui satuan polisi pamong perajasebagai lembaga penegakan hukum kota Denpasar dapat diberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha hotel dan di berikan sanksi administratif.