A. A. Sagung Tri Buana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HAK PENGUASAAN TANAH HAK MILIK PERORANGAN OLEH NEGARA A. A. Sagung Tri Buana; Marwanto -
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Oktober 2017
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (259.644 KB)

Abstract

Penguasaan tanah milik perorangan oleh pemerintah atau negara merupakan suatu kewenangan yang dimiliki pemerintah berdasarkan ketentuan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945). Dilihat dari sisi lain, masyarakat juga dapat memiliki hak atas tanah yaitu hak milik. Hak milik atas tanah yang dimiliki masyarakat merupakan suatu hak turun temurun yang terkuat atau terpenuh yang dapatdiperoleh dengan melihat fungsi sosial yang melekat pada hak dari kepemilikan tanahnya. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bertujuan untuk mengkaji dan membahas mengenai bentuk pengaturan hak penguasaan tanah milik perorangan oleh negaradan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hak milik atas tanahnya diambil alih. Hasil pembahasan menunjukkan pengaturan mengenai hak penguasaan tana milik perorangan oleh negara adalah bersumber dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pengaturan pada Pasal 33 UUD 1945 mengenai hak penguasaan tanah milik perorangan oleh negara tidak sejalan (inkonsistensi norma) dengan ketentuan di Pasal 28 G dan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap seluruh harta benda yang berada di bawah keuasaannya dan setiap orang juga berhak untuk memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak dapat diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun juga. Hasil pembahasan juga menunjukkan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang hak milik atas tanahnya diambil alih oleh negara adalah terdapat pada ketentuan Pasal 18 UUPA dan prinsip-prinsip dasar keadilan yang berbunyi “no private property shall be taken for public use without just and fair compensation”.