UU No. 6 Tahun 2023 yang diimplementasikan pada tahun 2023 membawa beberapa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk di Desa Sungai Kapih, Samarinda. Permasalahan yang dihadapi oleh pekerja outsourcing di desa tersebut adalah kurangnya pengetahuan tentang hak-hak mereka sebagai pekerja outsourcing serta terbatasnya pemahaman mengenai regulasi yang mengatur perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan UU No. 6 Tahun 2023terhadap pemanfaatan tenaga kerja Outsourcing di Desa Sungai Kapih. Metode penelitian yang digunakan adalah survei dan identifikasi masalah, perencanaan program, pelaksanaan program, evaluasi dan monitoring, melalui kegiatan penyuluhan hukum, wawan cara, diskusi, tanya jawab dan dialog sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah dilakukan kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan, pemahaman pekerja outsourcing di Desa Sungai Kapih tentang perlindungan hukum, mereka mengalami peningkatan yang signifikan. Pekerja outsourcing menjadi lebih mengetahui obyek pekerjaan yang diperbolehkan dalam pekerjaan outsourcing serta hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan syarat-syarat kerja lainnya. Selain hal-hal tersebut, mereka juga memahami mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kegiatan penyuluhan hukum dan pendampingan dapat meningkatkan pemahaman pekerja outsourcing di Desa Sungai Kapih tentang perlindungan hukum yang mereka dapatkan. Rekomendasi yang diberikan adalah perlunya upaya berkelanjutan dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi pekerja outsourcing baik di Desa Sungai kapih maupun di daerah-daerah lainya.