Efa Laela Fakhriah
Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Kurator untuk Mengajukan Praperadilan terhadap Boedel Kepailitan yang Diletakkan Sita Pidana Lukman Ilman Nurhakim; Efa Laela Fakhriah
Kertha Patrika Vol 42 No 3 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2020.v42.i03.p06

Abstract

Implikasi adanya putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga adalah debitor sebagai pemilik boedel pailit tidak bisa mengoperasionalkan serta mengakses hartanya. Permasalahan selanjutnya muncul ketika pada saat yang bersamaan sita umum kepalitan atas asset debitor dimaksud, juga telah/akan dibebani sita pidana. Artikel ini bertujuan untuk membahas kewenangan kurator dalam mengelola dan membereskan asset boedel pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) dan hak kurator untuk mengajukan praperadilan terhadap boedel kepailitan yang diletakkan sita pidana ditinjau dari kepastian hukum. Penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang undangan agar dapat menggambarkan konsep yang dibahas yang dikaji secara normatif dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kurator dalam pelaksanaan pemberesan dan/atau pengurusan boedel pailit dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan syarat terdapat kesalahan atau kelalaian. Sebagai implikasinya, kurator dapat bertanggung jawab secara pribadi dengan alasan “merugikan” kepentingan hukum para kreditur. Dalam praktiknya, kurator dituntut reaktif dan responsif dalam mengambil tindakan, sedangkan UU Kepailitan sendiri tidak memberikan kesempatan untuk melakukan kewenangannya secara diskresif terhadap kondisi boedel pailit yang telah/akan diletakan sita pidana. Demi terwujudnya kepastian hukum, berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan Pasal 82 ayat (3) Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka kurator dapat mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji untuk menguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umum yang tidak meminta persetujuan hakim pengawas dalam melakukan suatu penyitaan demi membatalkan kedudukan sita pidana atas boedel pailit.
Urgency Application Of Proof Decisoir Eed Related With Judicial Conditions In The Civil Case Evidence In The Court (Case Study of Decision No. 47 / Pdt.G / 2012 / PN Lsk and Decision No. 16/Pdt.G/2012/PN Stb) Efa Laela Fakhriah; Yustika Tatar Fauzi Harahap
Jurnal Cita Hukum Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v6i2.8686

Abstract

Abstract:Implementation of the law that related civil law to the procedure of settlement of the legal dispute in court is regulated by formal law that named law of civil procedure. The aim of this study to determine how the application of proof decisoir eed in Civil Case Evidence in Court? and how the factors that affect the consideration of the judge in deciding decisoir eed as evidence?. There are some references for this research, court decisions, both decisoir eed application by either party in order to convince the judge and decisoir eed as the only evidence of the evidentiary process. The results showed that contradictory opinions: 1. In practice there are judicial decisions that apply oath breaker even if the parties have filed written evidence and witnesses and 2. decisoir eed can be applied if one of the parties did not submit evidence. The next discussion is the existence of subjective factors and objective factors for the judge to consider the granting of the decisoir eed by the parties. The conclusion of this research is the application of the decisoir eed of the civil event is irrelevant because of the low sense of legal certainty.Keywords: Proof, Decisoir Eed, Judge Abstrak:Implementasi hukum yang berhubungan di bidang keperdataan terhadap tata cara penyelesaian sengketa hukum di pengadilan diatur oleh hukum formil yang disebut dengan hukum acara perdata. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana penerapan alat bukti sumpah pemutus dalam pembuktian perkara perdata di Pengadilan dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap keyakinan Hakim dalam memutuskan sumpah pemutus. Materi pembahasan penelitian ini adalah permohonan sumpah pemutus oleh salah satu pihak dengan tujuan untuk meyakinkan Hakim dalam menilai kebenaran alat bukti dan permohonan sumpah pemutus sebagai alat bukti satu-satunya dalam proses pembuktian. Hasil analisis menunjukan 2 (dua) pendapat saling kontradiktif yaitu dalam Putusan No. 47/Pdt.G/2012/PN Lsk Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan sumpah pemutus oleh Penggugat meskipun Penggugat telah memiliki alat bukti lain dan dalam Putusan No. 16/Pdt.G/2012/PN Stb Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan sumpah pemutus dalam perkara tersebut karena Pihak Lawan memiliki bukti surat dan saksi. Pembahasan berikutnya sehubugan dengan faktor subyektif dan faktor obyektif dari Hakim dalam mempertimbangkan permohonan sumpah pemutus oleh para pihak. Kesimpulan yang didapat adalah penerapan alat bukti sumpah pemutus dalam acara perdata sudah tidak relevan karena jauh dari rasa kepastian hukum dan paradigma hukum yang berkembang dalam penanganan perkara perdata di samping mencari kebenaran formal mulai mengarah kepada terwujudnya kebenaran materiil terbatas. Hakim harus melakukan pencarian kebenaran terhadap fakta yang dipersengketakan demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.Kata kunci: Alat Bukti, Sumpah Pemutus, Hakim