Muhammad Rustamaji
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP Faisal Faisal; Muhammad Rustamaji
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i02.p08

Abstract

The basic idea underlying the reform of the Criminal Code Bill has an impact on reforming the pillars of criminal law. The purpose of this research is to find out the new direction of criminal law policy regarding criminal acts, criminal responsibility and punishment. The research method uses normative legal research. The results of the research study in the discussion section are the reform of the pillars of criminal law, namely criminal acts, criminal liability, and punishment oriented to the basic idea of ??the value of balance. The reform of the pillars of criminal acts is aimed at broadening the meaning of the legality principle which provides space for living law as a source of law and also creates juridical terminology regarding criminal acts. The pillar of criminal responsibility accommodates the principle of no crime without error. The pillar of punishment is that the purpose of punishment is no longer synonymous with retaliation, but there are efforts to improve the behavior of the perpetrators of crime. The changes in the three pillars are influenced by the basic idea of ??balancing the values ??of Pancasila, namely the values ??of Divinity, Humanity, and Society. Recommendations in strengthening the direction of criminal law reform are needed in formulating criminal provisions outside the Draft Criminal Code that must be in accordance with the basic idea of ??balance which is the ideal of criminal law reform law. Ide dasar yang melandasi pembaruan RUU KUHP berdampak pada pembaruan pilar hukum pidana. Tujuan penelitian untuk mengetahui arah baru kebijakan politik hukum pidana mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif. Hasil kajian penelitian dalam bagian pembahasan ialah pembaruan pilar hukum pidana yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan berorientasi pada ide dasar nilai keseimbangan. Pembaruan pilar tindak pidana tertuju pada perluasan makna asas legalitas yang memberikan ruang pada hukum yang hidup sebagai sumber hukum dan melahirkan pula terminologi yuridis mengenai tindak pidana. Pilar pertangungjawaban pidana mengakomodasi asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pilar pemidanaan bahwa tujuan pemidanaan tidak lagi identik pembalasan akan tetapi ada upaya memperbaiki perilaku dari pelaku kejahatan. Perubahan ketiga pilar tersebut dipengaruhi oleh ide dasar keseimbangan nilai Pancasila yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, dan Kemasyarakatan. Rekomendasi dalam memperkuat arah pembaruan hukum pidana diperlukan dalam merumuskan ketentuan pidana di luar RUU KUHP harus sesuai dengan ide dasar keseimbangan yang menjadi cita hukum pembaruan hukum pidana
Biomijuridika: Pemikiran Ilmu Hukum Pidana Berketuhanan dari Barda Nawawi Arief Muhammad Rustamaji
Undang: Jurnal Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (224.07 KB) | DOI: 10.22437/ujh.2.1.193-223

Abstract

This article discusses the legal thought from Barda Nawawi Arief, named biomijuridika. The concept of biomijuridika is actually an invitation for legal learner to reflect on whether the life of law and the development of law in Indonesia are secular. If jurisprudence contains in it the science of “regulating or arranging”, Barda questioned is not “God Most Regulating and Arranging”, and therefore the law must also be in accordance with God’s teachings. Therefore according to Barda, legal education and legal science in Indonesia should not be secular. Consequently, legal education and national law must also explore and examine the law of the One Godhead. This article shows that in the Indonesian context, the biomijuridika of Barda are actually in line with the Pancasila as the state foundation. On the basis of Pancasila, the life of the nation and state of Indonesia must be based on the Pancasila, which in the life of the law means must, one of them, be based on the One Godhead. However, the legal thought of biomijuridika from Barda still seems to leave a discourse space that seems to have not been answered thoroughly, namely when this concept was proposed as one of the alternative models of legal reform especially in the field of criminal law. Such criticism in particular can be examined in the facets of the development of theoretical and practical law. Abstrak Artikel ini membahas pemikiran hukum dari Barda Nawawi Arief yang diberi nama biomijuridika. Konsep biomijuridika sejatinya sebuah ajakan bagi pembelajar hukum untuk merenung tentang apakah kehidupan berhukum dan pengembangan hukum di Indonesia bersifat sekuler. Jika ilmu hukum mengandung di dalamnya ilmu “mengatur atau menata”, Barda mempertanyakan bukankah “Tuhan Maha Mengatur dan Maha Menata”, dan karenanya hukum pun mesti sesuai dengan ajaran Tuhan. Oleh karenanya menurut Barda pendidikan hukum dan ilmu hukum di Indonesia seharusnya tidak bersifat sekuler. Konsekuensinya, pendidikan tinggi hukum dan ilmu hukum nasional harus juga menggali dan mengkaji ilmu hukum berketuhanan Yang Maha Esa. Artikel ini menunjukkan bahwa dalam konteks Indonesia, biomijuridika dari Barda sesungguhnya sejalan dengan dasar negara Pancasila. Dengan dasar negara Pancasila, maka kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia mesti didasarkan pada Pancasila, yang dalam kehidupan berhukum berarti mesti, salah satunya, didasarkan pada “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian, pemikiran hukum biomijuridika dari Barda tampaknya masih menyisakan ruang diskursus yang agaknya belum dijawab dengan tuntas, yaitu ketika konsep ini diajukan sebagai salah satu model alternatif pembaruan hukum utamanya pada bidang hukum pidana. Kritik demikian khususnya dapat dicermati pada faset pengembanan hukum teoretis dan pengembanan hukum praktis.