Realisasi penerimaan pajak tahun 2013-2015 dengan target yang ditetapkan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut diakibatkan karena dari sisi wajib pajak melakukan tindakan untuk meminimalkan beban pajaknya atau tindakan penghindaran pajak. Penghindaran pajak merupakan upaya yang dilakukan oleh wajib pajak (perusahaan) untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak perusahaan. Penghindaran pajak diproksikan dengan Effective Tax Rates (ETR). Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh corporate social responsibility, preferensi risiko eksekutif, dan capital intensity pada penghindaran pajak. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2013-2015. Pengambilan sampel menggunakan teknik purposive sampling. Perusahaan yang tepilih menjadi sampel sebanyak 44 perusahaan setelah dikurangi kriteria penentuan sampel. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa corporate social responsibility berpengaruh positif pada penghindaran pajak, membuktikan bahwa semakin tinggi perusahaan mengungkapkan corporate social responsibility semakin tinggi pula perusahaan melakukan tindakan penghindaran pajak. Preferensi risiko eksekutif juga berpengaruh positif pada penghindaran pajak yang berarti semakin eksekutif bersifat risk taker semakin tinggi tindakan penghindaran pajak perusahaan. Capital intensity tidak berpengaruh pada penghindaran pajak. Pemerintah khususnya Direktorat Jendral Pajak agar dapat meningkatkan pengawasannya terhadap praktik penghindaran pajak, karena perusahaan yang selama ini menyatakan bahwa telah melaksanakan aktifitas CSR ternyata tetap melakukan penghindaran pajak.