Program Nasional pemberdayaan Masyarakat ( PNPM ) Mandiri adalah salah satu hasil kerangka kebijakan yang di buat oleh pemerintah pusat guna mengurangi angka kemiskinan serta membantu masyarakat yang ada di seluruh pelosok tanah air Indonesia. sampai saat ini terbukti melalui program tersebut ada banyak perubahan yang dialami baik secara infrastruktur maupun non-infrastruktur . seperti yang terjadi di Desa Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara dimana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri  hadir dengan Memberikan suatu rangsangan yang positif sehingga respon masyarakat terhadap kehadiran program cukup baik dan mebuka peluang bagi masyarakat menuju kehidupan yang lebih sejahtera. Sampai saat ini pelaksanaan program di Desa Menggawa mengacu pada ketentuan kebijakan yang telah di atur oleh pemerintah yang ada di pusat dan di awasi secara langsung oleh pemerintah yang ada di Desa dengan wewenang dan tugas utama dalam mengawasi program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dalam hal ini pun pemerintah Desa memiliki hak dalam mengeluarkan kebijakan sesuai dengan keadaan yang ada di lapangan demi mencapai target yang telah di tetapkan oleh pemerintah Pusat. Namun sangat di sayangkan masalah-masalah yang timbul berawal dari pemerintah Desa dengan kurangnya pemahaman dalam pengelolaan program sehingga menimbulkan pemikiran yang Negatif dari Masyarakat. hal demikian disebabkan oleh Sumber daya Manusia yang kurang memadai dengan kurang tepatnya kebijakan yang diambil oleh pemerintah Desa yang lebih condong mengarah ke kepentingan pribadi. oleh sebab itu demi kepentingan dan keberhasilan bersama perlu adanya ketegasan dari Panitia pengelola dalam pelaksanaan Program sebab yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan program adalah panitia pengelola Kegiatan selain itu meskipun ada banyak kebijakan yang akan di buat apabila kebijakan itu hanya dijadikan sebagai formalitas semata maka tidak akan merubah keadaan yang ada.  Kata Kunci : Kebijakan,Pemerintah Desa dan PNPM Â