Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN NOTARIS DALAM PROSES PERADILAN PIDANA Kambey, Pricilia Yuliana
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 2 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i2.1747

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui  bagaimanakah keberadaan Notaris sebagai Pejabat Umum dalam memberikan kesaksian terhadap suatu perkara menyangkut akta yang dibuatnya dalam proses peradilan pidana dan bagaimanakah peran notaris dalam memberikan keterangan untuk membantu proses peradilan pidana dikaitkan dengan rahasia jabatannya.  Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa : 1. Dalam hal memberikan kesaksian, seorang notaris tidak dapat mengungkapkan akta yang dibuatnya balk sebagian maupun keseluruhannya kepada pihak lain, hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Jabatan Notaris karena sebagai seorang kepercayaan, notaris berkewajiban untuk merahasiakan semua hal yang diberitahukan kepadanya dalam jabatannya sebagai notaris, sekalipun ada sebagian yang tidak dicantumkan dalam akta, dan telah dianggap mewakili diri notaris dalam suatu persidangan sehingga akta yang, dibuat oleh atau di hadapan notaris merupakan suatu alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. 2. Seorang notaris harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Majelis Pengawas Daerah dan harus jelas kedudukannya dalam suatu perkara sebagai saksi atau tersangka terhadap akta yang dibuatnya, serta harus jelas keterangan apa yang diperlukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim, namun notaris dibatasi dengan rahasia jabatan sebagaimana yang tercantum dalam sumpah jabatan notaris dalam Pasal 4 dan kewajiban notaris dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Notaris tidak hanya berhak untuk bicara, akantetapi mempunyai kewajiban untuk tidak bicara. Kewajiban tersebut mengesampingkan kewajiban umum yang tercantum dalam, Pasal 1909 ayat (1) KUHPerdata karena dalam profesi notaris dikenal adanya istilah mengenai hak ingkar yaitu merupakan konsekuensi dari adanya kewajiban merahasiakan sesuatu yang diketahuinya. Kata kunci: Notaris
KAJIAN HUKUM SISTEM PENGAWASAN BANK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT PERBANKAN Kambey, Pricilia Yuliana
LEX ADMINISTRATUM Vol 3, No 5 (2015): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jenis penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif.Penelitian hukum normatif merupakan penelitian perpustakaan (library research).[1] Pada penelitian ini, menggunakan data sekunder. Sebagai bahan/sumber informasi yang terdiri dari bahan hukun primer, bahan hukun sekunder, dan bahan hukum tertier.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpul bahan hukum kepustakaan[2]. Berdasarkan sifatnya, peneliti menggunakan penelitian deskriptif yang bertujuan untuk melakukan tentang sesuatu hal di daerah tertentu dengan menggunakan cara berpikir yaitu cara berpikir yang mendasar kepada hal-hal yang bersifat umum dan kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus sesuai dengan pokok permasalahan, analisis data dikerjakan melalui pendekatan kualitatif terhadap data sekunder. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia mengenai tugas mengawasi bank, maka Bank Indonesia melakukan tugasnya yaitu mengawasi bank. Bank Indonesia mengawasi serta langsung dan tidak langsung serta melakukan pengawasan berdasarkan kepatuhan dan berdasarkan resiko dalam hal ini resiko kredit. Kata Kunci : pengawasan, perbankan, bank indonesia, kredit [1] J.  Supranto, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003, hal.2. [2] hhtp:/rulhome.blog.com/2010