Muhammad Natsir Asnawi
Pengadilan Agama Banjarbaru

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM KONTRAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM KONTRAK KONTEMPORER Muhammad Natsir Asnawi
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (563.602 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.1.2017.55-68

Abstract

Doktrin hukum pada prinsipnya terbagi atas dua, yaitu doktrin klasik dan doktrin kontemporer. Doktrin hukum kontrak klasik menekankan pada aspek kepastian hukum. Aspek ini tergambar dari penekanannya bahwa setiap pernyataan kehendak harus dituangkan dalam kontrak yang ditandatangani para pihak agar memiliki kekuatan mengikat. Doktrin klasik membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Tuntutan atas pelanggaran kontrak harus dengan dasar wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. Sebaliknya, doktrin kontemporer lebih menekankan pada aspek keadilan dan kepatutan. Doktrin kontemporer mengenal kontrak sebagai konstruksi yang terdiri atas tahap pracontractual, contractual, dan postcontractual. Karenanya, doktrin kontemporer menganggap janji-janji pra kontrak memiliki akibat hukum tertentu, hal mana berbeda dengan doktrin klasik yang tidak mengakui adanya akibat hukum pra kontrak. Doktrin kontemporer juga tidak lagi membedakan secara tegas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan pelanggaran kontrak karena wanprestasi pada prinsipnya merupakan specific genus dari perbuatan melawan hukum.
DELIMITATION OF FREEDOM OF CONTRACT PRINCIPLE AND JUDGE’S CORRECTIVE FUNCTION IN ASSESSING THE PARTIES’ POSITIONS ON AN AGREEMENT Muhammad Natsir Asnawi; Edi Hudiata
Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 29, No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.533 KB) | DOI: 10.22146/jmh.16889

Abstract

The principle of freedom of contract established for much types of contract. This principle concerned onhow parties state their mind freely into the contract clauses. The primordial concept of freedom of contractwas reduced based on Indonesian judiciary practice. This normative research of law tries to analyse theconcept alteration of meaning and implementation of freedom of contract in Indonesian Judiciary practice.The Supreme Court of Indonesia through its precedent provides broader authority to the Judges in orderto supervise and remedy the unbalance stand of parties on a contract they state which causes one or moreconsiderations cannot be or make difficulties to perform. The result of this research show us that freedomof contract principle is confined by proportionality, appropriateness, and justice principles toward partiesin a contract stated.