Elfina Lebrine Sahetapy
Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Kalingrungkut, Surabaya 60293 ‐ Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Diversi terhadap Pelaku Anak Dibawah Umur 12 Tahun yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Made Krisnawan Dharma Sunu; Elfina Lebrine Sahetapy; Suhartati
CALYPTRA Vol. 8 No. 2 (2020): Calyptra : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya (Mei)
Publisher : Perpustakaan Universitas Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK - Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi bertujuan menghindarkan pelaku anak dari pertanggungjawaban pidananya, yang hanya diterapkan pada anak berusia di atas 12 tahun. Penulisan skripsi ini bertujuan menganalisis apakah pelaksanaan proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Diversi mengatur bahwa Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu, proses Diversi yang diterapkan kepada anak yang belum berumur 12 tahun adalah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses yang lebih tepat diterapkan pada anak yang berumur 12 tahun adalah proses pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan cara rapat koordinasi antara pihak Penyidik, Balai Pemasyarakatan, bersama pekerja professional yang tidak melibatkan pihak pelaku secara langsung di dalam prosesnya sebagaimana diatur dalam pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Kata Kunci : Tindak Pidana Cabul, Diversi, Anak Berkonflik Hukum, Anak Di Bawah 12 Tahun ABSTRACT - Diversion is a non-litigation settlement of underage cases, which is regulated in Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The act of Diversion aims to prevent underage subject from being liable to criminals which only applicable to children over 12 years old. The purpose of this thesis is to analyze whether or not the implementation of the Diversion process applied to child as an under 12 years-old subject suspected of committing obscene is in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. Article 2 of the Supreme Court Regulation Number 4 of 2014 regarding the Diversion Guidelines stipulates that Diversion is applicable to children between 12 (twelve) to 17 (seven) years old. Therefore, the Diversion process applied to child under 12 years old is not in accordance with Law Number 11 of 2012 regarding the Juvenile Criminal Justice System. The more appropriate process to be applied to child under 12 years old is a decision-making process which is regulated in Article 21 paragraph (1) of Law Number 11 of 2012 regarding the juvenile Criminal Justice System, by doing coordination meetings between the parties Investigators, social bureau, altogether with the professionals which do not directly involve the subject in the process as regulated in Article 77 of Government Regulation Number 65 of 2015 regarding the Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Under 12 (Twelve) Years Old. Keywords: Obscene Act, Diversion, Children Conflict With The Law, Child Under 12 years old
PERANAN SOCIAL REPORT PADA SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Elfina Lebrine Sahetapy
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.324-332

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengevaluasi dan mengkaji keberadaan Penelitian Kemasyarakatan atau yang dikenal dengan Social Report dalam kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum, dikaitkan dengan pelaksanaan diversi dalam penyelesaian perkara anak. Keberadaan Social Report memegang peranan yang penting dalam pengambilan keputusan apakah dilakukan diversi atau tidak. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif  dengan menggunakan bahan kepustakaan yang ditunjang oleh interview dari pihak-pihak yang terkait. Landasan hukum yang digunakan untuk pelaksanaan Social Report diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Para pihak yang juga terlibat dalam kontribusi penulisan ini adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum yakni pelaku dan korban beserta dengan keluarganya. Di samping itu juga dengan aparat penegak hukum dan terutama dengan Pembimbing Kemasyarakatan.