Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

OUTSOURCING JASA KEBERSIHAN DI INSTANSI PEMERINTAH Ajik Sujoko
Masalah-Masalah Hukum Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.512 KB) | DOI: 10.14710/mmh.46.4.2017.369-376

Abstract

Penggunaan alih daya jasa kebersihan oleh intansi pemerintah merupakan pilihan. Regulasi outsourcing diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang biasa dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan menurut ketentuan ketenagakerjaan adalah usaha yang berbadan hukum. Instansi  pemerintah belum dapat disebut sebagai perusahaan. Jadi, penggunaan outsourcing oleh instansi pemerintah belum ada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Kendati demikian, instansi pemerintah memiliki kewenangan menggunakan outsourcing. Instansi pemerintah yang menggunakan outsourcing, harus tunduk peraturan ketenagakerjaan. Memilih  perusahaan outsourcing di instansi pemerintah, mengikuti ketentuan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) Ajik Sujoko
Masalah-Masalah Hukum Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (958.249 KB) | DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.136-147

Abstract

Kontrak PBJP termasuk kontrak baku yang terdapat pembatasan asas kebebasan kontrak. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dalam pelaksanaan kontrak PBJP dilihat dari penerapan teori melebur (opplosing theory) maupun konsep Privat-Administrative Contract. Sesuai teori melebur yang merupakan kontrak privat, hubungan antara “kontraktan” sebagai upaya menyelesaikan pekerjaan, bukan sebagai kewenangan pemerintah sebagai “kontraktan”, namun pada hubungan kontraktual didasarkan pada antara “hak dan kewajiban”. Berdasar konsep Privat-Administrative Contract, pemberian kesempatan bukan lagi dipandang pada “hak dan kewajiban” dalam berkontrak, namun wewenang pemerintah sebagai kontraktan dalam mengupayakan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia dapat selesai.
Teori dan Praktik Berkontrak dengan Penyedia Kerja Sama Operasi (KSO) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ajik Sujoko
Administrative Law and Governance Journal Vol 3, No 1 (2020): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (986.286 KB) | DOI: 10.14710/alj.v3i1.35-53

Abstract

In the practice of Government Goods / Services Procurement (PBJP), especially in construction services known as Operational Cooperation (KSO). KSO is interesting to discuss in PBJP because many large-scale government projects undertaken by providers with KSO and KSO are allowed according to PBJP regulations. However, in the practice of KSO in PBJP there is no uniformity or standard form of KSO what should be done in practice until the issuance of Perpres number 16 of 2018. Based on the application of contracting with KSO providers, it can be seen that the tendency to apply a combination of the characteristics of the form of KSO Administration and KSO Non-Administration. As a KSO that is commonly used in PBJP which has various applications in practice. Abstrak Dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), khususnya dalam jasa konstruksi dikenal Kerja Sama Operasi (KSO). KSO menarik untuk didiskusikan dalam PBJP karena banyak proyek skala besar pemerintah yang dikerjakan oleh penyedia yang ber-KSO dan KSO diperbolehkan menurut peraturan PBJP. Namun demikian, dalam praktik KSO di PBJP terdapat belum ada keseragaman atau bentuk baku KSO harus seperti apa dalam praktiknya sampai terbitnya Perpres nomor 16 Tahun 2018. Berdasar  penerapan berkontrak dengan penyedia KSO dapat dilihat bahwa kencenderungan menerapkan gabungan dari ciri-ciri bentuk KSO Administrasi dan KSO Non Administrasi. Sebagai KSO yang biasa dipakai dalam PBJP yang memiliki beragam penerapan dalam prakteknya. 
Menggagas Sistem Pengupahan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing di Pemerintah dalam Pengadaan Publik Ajik Sujoko
Administrative Law and Governance Journal Vol 1, No 4 (2018): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (772.059 KB) | DOI: 10.14710/alj.v1i4.436-446

Abstract

AbstractAcceptance of wages and welfare of outsourcing workers in government an interesting thing to be discussed. The first, because wages and welfare in outsourcing are quite relevant issues for labor conditions. Second, through outsourcing, the government is able to accommodate outsourcing workers whose trends increase each year. Third, the government are not in the form of the company but are already used to implementing outsourcing practices. Fourth, the tendency of private participation to improve the performance of the government which is profit oriented. Of the four discussions and cases of outsourcing in some places, the attractive position of outsourcing workers is always in a weak position and an uncertain future, including in government. By reviewing the practice of procurement process of government goods/services, through this article contributes and encourages to government and outsourced employers has the ability and willingness to provide wages and welfare of outsourcing workers. How wages and welfare are enjoyed and accepted by outsourcing workers, through public procurement can be done adequacy of the procurement budget, provider selection process that follows labor regulations and contracting properly with the providerKeywords: Wages, Welfare, Outsourcing Workers, Procurement Of Goods/ServicesAbstrakPenerimaan upah dan kesejaheteraan pekerja outsourcing di pemerintah hal yang menarik untuk didiskusikan. Yang pertama, karena upah dan kesejahteraan dalam outsourcing merupakan masalah yang cukup relevan menggambarkan kondisi tenaga kerja. Kedua, melalui outsourcing pemerintah mampu menampung pekerja outsourcing yang cenderung naik tiap tahun. Ketiga, pemerintah bukan sebuah perusahaan, namun telah biasa menggunakan praktik outsourcing. Keempat, kecenderungan partisipasi swasta untuk meningkatkan kinerja pemerintah yang berorientasi pada keuntungan. Dari empat diskusi dan kasus outsourcing di sebagian tempat, menariknya posisi pekerja outsourcing selalu dalam posisi yang lemah dan masa depan yang tidak pasti, termasuk di pemerintahan. Dengan melihat praktek proses pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui artikel ini diharapkan memberikan kontribusi dan dorongan kepada pemerintah dan pengusaha outsourcing memiliki kemampuan dan kemauan untuk menyediakan upah dan kesejahteraan pekerja outsourcing. Bagaimana upah dan kesejahteraan dapat dinikmati dan diterima oleh pekerja outsourcing melalui pengadaan publik, dapat dilakukan dengan menyediakan kecukupan dari anggaran pengadaan, proses pemilihan penyedia yang mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan kontrak dengan penyedia secara benar.Kata kunci: Upah, Kesejahteraan, Pekerja Outsourcing, Pengadaan Barang/Jasa
Permasalahan Subkontrak Pada Pekerjaan Konstruksi di Pemerintah Ajik Sujoko
Administrative Law and Governance Journal Vol 2, No 3 (2019): Administrative Law & Governance Journal
Publisher : Administrative Law Department, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.001 KB) | DOI: 10.14710/alj.v2i3.413-435

Abstract

Abstract The problem of subcontracting construction work in government is interesting to discuss because in practice, construction work is a common thing to do. Therefore it is necessary to understand what subcontracting in construction work in government can be applied, bearing in mind that the current construction work is carried out by a subcontractor network. Three things that need to be considered when implementing subcontracts in government construction work, namely the determination of subcontracts, contract design, and subcontracting provisions. Keywords: Subcontracting, Construction, Government Abstrak Permasalahan subkontrak pekerjaan konstruksi di pemerintah menarik untuk dibahas, karena dalam praktik pekerjaan konstruksi merupakan hal yang biasa dilakukan. Oleh karena itu perlunya pemahaman subkontrak seperti apa di dalam pekerjaan konstruksi di pemerintah yang dapat diterapkan, mengingat pelaksanaan konstruksi saat ini dilakukan oleh jaringan subkontraktor. Ada empat hal yang perlu diperhatikan ketika menerapkan subkontrak dalam pekerjaan konstruksi pemerintah yaitu penentuan subkontrak, rancangan kontrak dan ketentuan subkontrak. Kata Kunci: subkontrak, Konstruksi, Pengadaan Barang dan Jasa