Sunarto Sunarto
Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRINSIP CHECKS AND BALANCES DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA Sunarto Sunarto
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.676 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.157-163

Abstract

Menghindari pemusatan kekuasaan yang dapat mengarah pada kesewenang-wenangan, maka perlu diadakan pembagian kekuasaan negara. Salah satu teori pembagian kekuasaan adalah teori Montesquieu yang membagi kekuasaan negara menjadi kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Agar tiga bidang kekuasaan tersebut dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan perlu diterapkan prinsip checks and balances. Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 menganut prinsip tersebut di mana DPR sebagai lembaga legislatif, Presiden sebagai lembaga eksekutif, dan Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dapat saling mengontrol dan terjadi keseimbangan kekuasaan antar lembaga-lembaga tersebut.
ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENUJU TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF Sunarto Sunarto
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1236.649 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.252-258

Abstract

Penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, memunculkan suatu permasalahan yaitu keadilan yang bagaimana yang hendak diwujudkan. Asas legalitas dalam penegakan hukum ternyata hanya mengarahkan pada terwujudnya keadilan formal yaitu keadilan menurut undang-undang. Penegakan hukum idealnya bukan hanya mewujudkan keadilan formal tetapi juga keadilan substansial, yaitu keadilan yang benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya bukan hanya mendasarkan pada asas legalitas, melainkan juga memperhatikan kebiasaan atau tradisi dan sistem nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.