Henry Yoseph Kindangen
Program Doktor Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JAMINAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEMANDIRIAN KEJAKSAAN DALAM MELAKSANAKAN KEWENANGAN PENUNTUTAN Henry Yoseph Kindangen
Masalah-Masalah Hukum Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/mmh.50.4.2021.398-408

Abstract

Kemandirian Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 belum cukup memberikan jaminan independensi Kejaksaan terhadap campur tangan Pemerintah. Hal ini antara lain disebabkan ketidakjelasan posisi Kejaksaan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang walaupun pernah dibahas dalam perubahan Ketiga UUD 1945, namun tidak mendapatkan kesepakatan, sehingga akhirnya hanya disebutkan secara implisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD 1945. Tulisan ini membahas tentang urgensi pengaturan serta rumusan tentang Kejaksaan dalam konstitusi untuk menopang tegaknya negara hukum, mengingat lebih dari 120 negara telah mengatur Kedudukan Kejaksaan dalam konstitusinya. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jaminan kemandirian Kejaksaan, perlu pula diatur mengenai kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi dan kepastian mengenai masa jabatan Jaksa Agung.