Luh Citra Damayanti
Jurusan Akuntansi Program Diploma III, Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TATA CARA PENGITUNGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ( RODA DUA) DI KANTOR SAMSAT BULELENG ( UPT BAPENDA PROVINSI BALI) Luh Citra Damayanti
Vokasi : Jurnal Riset Akuntansi Vol. 8 No. 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/vjra.v8i1.20750

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui  tata cara penghitungan pajak bea balik nama kendaraan bermotor  (roda dua) di Kantor SAMSAT Buleleng ( UPT Bapenda Provinsi Bali). Serta untuk mengetahui kebijakan apa yang diambil oleh Kantor SAMSAT Buleleng ( UPT Bapenda Provinsi Bali) dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Data dianalisis dengan analisis deskriptif kuantitatif dan  kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (roda dua) ada 2 jenis yaitu bea balik nama untuk pihak pertama dan untuk pihak kedua. Dimana tarif pengenaan pajaknya juga berbeda yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016AbstrakPenelitian ini untuk mengetahui  tata cara penghitungan pajak bea balik nama kendaraan bermotor  (roda dua) di Kantor SAMSAT Buleleng ( UPT Bapenda Provinsi Bali). Serta untuk mengetahui kebijakan apa yang diambil oleh Kantor SAMSAT Buleleng ( UPT Bapenda Provinsi Bali) dalam meningkatkan pendapatan pajak daerah.Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data kuantitatif dan kualitatif, sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi. Data dianalisis dengan analisis deskriptif kuantitatif dan  kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (roda dua) ada 2 jenis yaitu bea balik nama untuk pihak pertama dan untuk pihak kedua. Dimana tarif pengenaan pajaknya juga berbeda yang diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 201