ABSTRACTThis thesis focuses on consumer protection by business operators in the construction ofresidential properties in terms of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection (Studies InPontianak City). From other research by the author using sociological research methods, it isconcluded: 1). That in general the losses experienced by residential consumers in Pontianakinclude: type of good wood to frame or door or use a pole that is not clear what kind; crackedbuildings occupied either before or after some while occupied; paint dull quickly; and zinczincrapid leaked prematurely and so on. On this side, most consumers improve their ownhousing without any complaint or claim to the businesses or housing developers, but there arealso consumers who ask or complain or claim to businesses or developers of housing andsimultaneously hold the top of the building is done. Generally, consumer complaintssubmitted directly to businesses without involving a third party that the institutionsestablished by the government or non-governmental concern to protect consumers. Theseapproaches are conducted in order to demand accountability from the voluntary housingdeveloper businesses. So only a moral obligation only of businesses and housing developersnot as legal obligations as set in the consumer protection laws. Thus the protection providedby the business to consumer housing developer is relatively low. Brochures, advertising,promotion, or whatever his name is often times do not correspond to reality. 2). Efforts thatcan be performed by a residential consumer can be harmed through the courts and outside theidvidu pengadilan.baik, groups, or NGOs. To demand or claim made by an individualresidential consumers who suffer loss then the legal basis for the civil responsibility of thedeveloper housing demand is Act No. 2 of 1986 in conjunction with Law No. 8 of 2004 onthe General Court, Revised Indonesia Regulation updated (RIB) or Het Herziene InlandscheReglement (HIR) Stb. 1941- 44, and Article 45 of Law No. 8 of 2009 on ConsumerProtection. For the group of consumers or non-governmental organizations maasyarakat, thenthe law is used that Supreme Court Rule (PERMA) No. 1 of 2002 on Class Action event(class action). Special out of court through Law Number 30 Year 1999 on AlternativeDispute resolution and Article 45 paragraph (2) in conjunction with Article 47 of Law No. 8of 2009 on Consumer Protection and can also be done via the Consumer Dispute SettlementBoard as set out in the Articles 49 to 58 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection. Thesuggestions are: 1). Government as body builder and consumer protection watchdog is activeagain to provide guidance and oversight so that no part of consumers of housing and2residential businesses really have a balanced position. 2). To be more intensive socializingLaw No. 8 of 1999 on Consumer Protection housing so that consumers know and understandtheir rights and obligations as residential consumers.ABSTRAKTesis ini menitikberatkan pada perlindungan konsumen oleh pelaku usaha propertydalam pembangunan perumahan ditinjau dari undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen (Studi Di Kota Pontianak). Dari peneltian penulis denganmenggunakan metode penelitian hukum sosiologis, diperoleh kesimpulan: 1). Bahwa padaumumnya kerugian-kerugian yang dialami oleh para konsumen perumahan di pontianakmeliputi: jenis kayu baik untuk kusen ataupun pintu ataupun tiang yang tidak jelasmenggunakan jenis apa; bangunan yang retak baik sebelum ditempati atau sesudah beberapasaat ditempati; cat yang cepat kusam; serta seng-seng yang cepat bocor sebelum waktunyadan sebagainya. Pada sisi ini, konsumen kebanyakan memperbaiki sendiri perumahannyatanpa adanya komplain atau klaim kepada pihak pelaku usaha atau pengembang perumahan,namun ada juga konsumen yang bertanya atau komplain atau klaim kepada para pelakuusaha atau pengembang perumahan dan sekaligus meminta pertanggungjawaban atasbangunan yang dikerjakan. Umumnya komplain-komplain konsumen disampaikan secaralangsung kepada para pelaku usaha tanpa melibatkan pihak ketiga yakni lembaga-lembagayang dibentuk oleh pemerintah atau swadaya masyarakat yang konsen untuk melindungikonsumen. Pendekatan-pendekatan ini dilakukan dalam rangka meminta pertanggungjawabansecara suka rela dari pelaku usaha pengembang perumahan. Jadi hanya sebatas kewajibanmoral saja dari pelaku usaha pengembang perumahan dan bukan sebagai kewajiban hukumsebagaimana di atur dalam undang-undang perlindungan konsumen. Dengan demikianperlindungan yang diberikan oleh pelaku usaha pengembang perumahan terhadap konsumenrelatif rendah. Brosur, iklan, promosi atau apapun namanya sering kali tidak sesuai dengankenyataan. 2). Bahwa Upaya- upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen perumahan yangdirugikan dapat melalui lembaga pengadilan maupun di luar pengadilan.baik secara idvidu,kelompok, atau lembaga swadaya masyarakat. Untuk tuntutan atau gugatan yang dilakukanoleh individu seorang konsumen perumahan yang menderita kerugian maka landasan hukumuntuk menuntut tanggungjawab perdata pengembang perumahan adalah Undang-undangNomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum,Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene Inlandsche Reglement(HIR)Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang PerlindunganKonsumen. Untuk sekelompok konsumen ataupun lembaga swadaya maasyarakat, makaketentuan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (class action). Khusus di luarpengadilan melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaiansengketa dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 47 undang-undang Nomor 8 Tahun 2009 tentangPerlindungan Konsumen dan dapat pula pula dilakukan melalui Badan PenyelesaianSengketa Konsumen sebagaimana diatur di dalam Pasal 49 sampai dengan 58 undang-undangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran-saran adalah : 1). Pemerintahselaku badan pembina dan pengawas perlindungan konsumen lebih aktif lagi melakukanpembinaan dan pengawasan sehingga tidak ada pihak konsumen perumahan dan pelaku usahaperumahan benar-benar mempunyai posisi yang seimbang. 2). Agar lebih intensif lagimensosialisasikan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumensupaya para konsumen perumahan lebih mengetahui dan memahami hak-hak dan kewajibanselaku konsumen perumahan.Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengadilan