Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STATUS HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PEREKRUTAN PRIVATE MILITARY AND SECURITY COMPANIES DITINJAU DARI HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Karwur, Grace M. F.
LEX CRIMEN Vol 3, No 4 (2014): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keterlibatan personel asing dalam menyediakan bantuan militer sudah sering terjadi dalam konflik bersenjata. Selama tahun 1960-1970-an, situasi seperti ini sering diasosiasikan dengan istilah operasi terselubung yang melibatkan tentara bayaran. Akan tetapi, tahun-tahun terakhir ini muncul perusahaan-perusahaan profesional yang menawarkan jasa keamanan (militer), yang memiliki legitimasi untuk beroperasi di mata hukum. Blackwater, Executive Outcomes dan Sandline International sebagai contoh, telah melaksanakan sejumlah operasi tempur di berbagai negara di dunia Meningkatnya penggunaan “Perusahaan Militer dan Keamanan Swasta” (selanjutnya disebut PMSC) dalam pengertian modern menimbulkan pertanyaan lebih lanjut. PMSC cenderung dipandang memiliki motivasi utama yang bersifat moneter daripada kesetiaan ideologis atau patriotik. Hal Ini menimbulkan pertanyaan: apakah PMSC adalah ”tentara bayaran” untuk tujuan hukum humaniter internasional? Jika tidak, apa status mereka? Negara-negara semakin sering menyewa PMSC untuk diterjunkan ke zona di mana konflik bersenjata sedang terjadi. Karena itu, akan lebih baik untuk membuat mekanisme pengaturan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Sadar akan banyaknya kebingungan terkait status karyawan atau personel PMSC berdasarkan hukum humaniter, tulisan ini akan sedikit menjelaskan aspek legal terkait tentara bayaran dan PMSC, serta mengeksplorasi apakah karyawan PMSC masuk dalam kategori sipil atau kombatan. Hal ini sangat penting, karena hanya ketika status mereka dipahami dan diterima, mereka bisa diatur secara efektif.
ARBITRASE MERUPAKAN UPAYA HUKUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIOANAL Karwur, Grace M. F.
LEX ADMINISTRATUM Vol 2, No 3 (2014): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi ) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalam bertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum (pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaran untuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari oleh para pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. Salah satunya adalah Amanna Gappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang ( pelayaran) bagi kesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanya menggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hingga ke Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).