Wahyu Hariadi
Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA Wahyu Hariadi; Teguh Anindito
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 8 No. 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28627

Abstract

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan alternatif yang paling efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa atau konflik kepentingan dan pemenuhan kebutuhan. Para pihak yang bersengketa duduk secara bersama-sama, merumuskan jalan keluar untuk mengakhiri perbedaan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan individual menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama. Jalan keluar yang dirumuskan berisi penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, cara penyelesaiannya dirumuskan pula secara bersama oleh para pihak, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga. Pada tanggal 12 Agustus 1999 disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini diatur mengenai arbitrase, dan juga mengenai ADR. Secara yuridis formal, pelembagaan arbitrase dan ADR ini dimungkinkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Semula pelembagaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.” Di samping itu, ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa: “Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan u ntuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
PERLINDUNGAN HUKUM CALON PEKERJA MIGRAN NON PEMERINTAH TUJUAN JEPANG MELALUI LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) JACKO EDUCATION INTERNATIONAL DI SAMPANG KABUPATEN CILACAP Tauhid Santosa; Esti Ningrum; Wahyu Hariadi
Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma Vol. 28 No. 1 (2026): MAJALAH ILMIAH CAKRAWALA HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/chk.teq7ec88

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-pemerintah tujuan Jepang melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Jacko Education International di Kabupaten Cilacap. Permasalahan difokuskan pada bentuk perlindungan hukum dan hambatan pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan LPK serta kendala yang dihadapi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian hukum klinis, didukung data sekunder dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan hukum bersifat preventif pada tahap pra-penempatan, namun terhambat keterbatasan kewenangan, rendahnya kesadaran hukum calon PMI, kompleksitas administrasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga.