Charel Benindra Manurung
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI KASUS TENTANG PENANGGUHAN PERJANJIAN EKSTRADISI OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP HONGKONG DITINJAU MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Dewa Gede Sudika Mangku; Charel Benindra Manurung
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (2021): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i3.38587

Abstract

Pada 19 Agustus, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan bahwa Washington mengakhiri perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong, Ini adalah langkah terbaru dalam mewujudkan deklarasi 27 Mei Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo bahwa Hong Kong tidak lagi dianggap otonom, menyusul pengesahan undang-undang keamanan yang baru. Sebelumnya, Inggris, Kanada, dan Australia menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah China menerapkan undang-undang yang menjadikannya kejahatan untuk melemahkan otoritas Beijing di wilayah tersebut. Departemen Luar Negeri AS mengatakan undang-undang keamanan telah "menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong" Beijing menyebut langkah oleh negara-negara ini sebagai "intervensi asing di Hong Kong". Hong Kong telah menjadi bagian dari China sejak 1997, ketika Inggris menyerahkan bekas jajahan itu ke Beijing.