Perundungan (bullying) di lingkungan sekolah merupakan ancaman serius bagi kesehatan mental, akademis, dan tatanan sosial peserta didik. Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 memberikan kerangka hukum baru yang mewajibkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta penerapan tindakan preventif komprehensif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga SMA Negeri 2 Palangka Raya terkait pencegahan dan penanganan perundungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif-edukatif berbasis tiga tahapan: persiapan, pelaksanaan (penyuluhan, workshop/FGD, dan deklarasi bersama), serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman warga sekolah mengenai klasifikasi kekerasan, pentingnya TPPK, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Selain itu, pengabdian ini berhasil memfasilitasi pembentukan/optimalisasi fungsi TPPK serta menyusun luaran berupa buku saku (pocketbook) digital/cetak sebagai panduan berkelanjutan.