Latar Belakang: Pemerintah Kota Palu telah melaksanakan program Jamkesda dengan skema Jaminan Asuransi sosial yang diserahkan pengelolaannya ke PT. ASKES sejak tahun 2009. Di era JKN, pada Tahun 2016 terdapat 20,82% penduduk Kota Palu yang belum menjadi peserta JKN dan sebanyak 296.167 jiwa (79,18%) yang telah menjadi peserta JKN. 107.530 jiwa PBI (APBN= 83.178 jiwadan APBD= 24.352 jiwa) dan peserta Non PBI berjumlah 188.637 Jiwa (BPS, Kota Palu dalam Angka 2017). Berdasarkan data BPJS Kota Palu tahun 2017 terdapat 128.275 peserta (54,33%) yang menunggak atau bermasalah kepesertaannya. Baik yang berasal dari peserta PBI APBN dan PBPU. Kajian peran serta pemerintah daerah dalam implementassi kebijakan pembiayaan jaminan kesehatan di era JKN diharapkan dapat memberikan jalan keluar bagi permasalahan tersebut.Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konten dan konteks implementasi kebijakan Pembiyaan Jaminan Kesehatan Pemerintah Kota Palu di era JKN, sehingga dapat menemukan faktor-faktor penghambat implementasi kebijakan dan menggali bahan masukan bagi pengembangan Jaminan Kesehatan dan Program Kesehatan lainnya menuju cakupan pelayanan kesehatan semesta atau UHC di Kota Palu.Metode: Jenis penelitian ini menggunakan rancangan penelitian kualitatif dengan analisa deskriptif, lokasi penelitian di Kota Palu dengan subyek penelitian adalah Walikota, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Anggota DPRD Kota Palu, Kepala Dinas Sosial Kota Palu, Direktur RS di Kota Palu, Kepala Puskesmas. Instrumen penelitian adalah pedoman wawancara mendalam. Variabel penelitian adalah Isi, Konteks dan Implementasi Kebijakan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Pemerintah Kota Palu.Hasil: Implementasi Kebijakan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Pemerintah Kota Palu di era JKN sudah dijalankan dengan cukup baik dilihat dari konten dan konteks implementasi kebijakan. Namun implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian dari aspek pemuktahiran data mandiri BDT di tingkat kelurahan untuk peningkatan capaian yang lebih optimal sehingga tidak ada lagi masyarakat rentan yang tidak memiliki jaminan kesehatan di masa mendatang. Hal ini terjadi karena masih terdapatnya beberapa masyarakat yang bermasalah dalam regristrasi penduduk khususnya yang terjadi pada masyarakat menengah ke bawah, sehingga mengakibatkan belum optimalnya pemuktahiran data BDT yang dilakukan di tingkat kelurahanKesimpulan: Pemahaman terhadap konten dan konteks implementasi kebijakan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Pemerintah Kota Palu di era JKN adalah upaya untuk mengarahkan kepedulian Pemerintah Kota Palu dalam mengakomodir hak-hak dasar masyarakatnya atas pelayanan kesehatan. Dan pemuktahiran data BDT merupakan faktor yang sangat penting diperhatikan untuk menentukan ketepatan sasaran dari implementasi kebijakan tersebut. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pembiayaan Jaminan Kesehatan, Pemerintah daerah, JKN