Putut Wisnu Nugroho
Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan, Universitas Gadjah Mada

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Strategi manajemen bencana di kabupaten Magelang Yunita Arisanti; Putut Wisnu Nugroho
Berita Kedokteran Masyarakat (BKM) Vol 34, No 5 (2018): Proceedings the 3rd UGM Public Health Symposium
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.162 KB) | DOI: 10.22146/bkm.37651

Abstract

Kabupaten Magelang termasuk daerah rawan bencana di Indonesia. Sumber bencana yang ada yaitu letusan Gunung Merapi, banjir lahar dingin, tanah longsor, dan banjir bandang. Pemerintah Kabupaten Magelang membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang melalui Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Kemudian disusun Peraturan Daerah Nomer 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan program, kebijakan, penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Selanjutnya muncul Peraturan Bupati Magelang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Rincian Kegiatan dalam Tahapan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kabupaten Magelang sebagai pedoman dalam penyusunan SOP Penanggulangan Bencana di wilayah Kabupaten Magelang. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam penanggulangan bencana dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Magelang dibentuk relawan dan satuan tugas tanggap bencana yang terdiri dari berbagai elemen dan personil yaitu dari PMI, TNI/Polri, tenaga kesehatan dan lintas sektor terkait. Pada tahun 2018 Kabupaten Magelang mendapat penghargaan BNPB untuk kategori BPBD terbaik peringkat II wilayah satu dalam penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Magelang dengan pertimbangan sistem manajemen, pelaporan dan penanganan yang cepat terhadap wilayah yang terdampak bencana. Hal ini tidak terlepas dari pemetaan wilayah bencana, pelatihan kepada relawan dan satuan tugas yang rutin dilakukan oleh BPBD Kabupaten Magelang dan koordinasi yang terus dilakukan untuk memantau kesiapan seluruh personil satuan tugas tanggap bencana. Saran : perlu dilakukan sosialisasi, latihan tanggap darurat, kesiapsiagaan dan mitigasi bencana kepada masyarakat di lokasi rawan bencana, membuat jalur evakuasi di lokasi rawan bencana, membentuk tim penanggulangan resiko bencana di tiap desa yang rawan bencana, dan mengembangkan Puskesmas Disaster Plan (tim medis reaksi cepat), dan menerapkan strategi penanggulangan bencana yang berbeda di setiap lokasi dengan sumber bencana yang berbeda pula.
Implementasi undang-undang kesehatan jiwa di provinsi DIY Yunita Arisanti; Wijaya Andi Saputra; Putut Wisnu Nugroho
Berita Kedokteran Masyarakat (BKM) Vol 34, No 5 (2018): Proceedings the 3rd UGM Public Health Symposium
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (577.515 KB) | DOI: 10.22146/bkm.37662

Abstract

Data Riskesdas 2013 menunjukkan prevalensi ganggunan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala depresi dan kecemasan mencapai sekitar 14 juta orang atau 6% dari jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan prevalensi gangguan jiwa berat mencapai sekitar 400.000 orang atau sebanyak 1,7 per 1.000 penduduk. Jumlah kasus gangguan jiwa berat tahun 2016 di DIY 12.322 orang, dengan data terakhir ada 56 kasus pemasungan. Riskesdas 2013 menyebutkan DIY mempunyai prevalensi kasus gangguan jiwa berat 2.7/mil lebih tinggi daripada prevalensi nasional yaitu 1.7/mil. Undang-undang Kesehatan Jiwa Nomer 18 Tahun 2014 disusun dengan tujuan menghentikan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu perlindungan terhadap pemasungan ODGJ berat, mengubah stigma dan diskriminasi terhadap penderita. Sampai tahun 2018 hanya 1 propinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Perda mengenai Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa yaitu Propinsi Jawa Barat. Di DIY, program kesehatan jiwa belum mempunyai peraturan daerah sendiri, masih dimasukkan ke dalam Perda No 4 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas. ODGJ dan ODMJ dikategorikan dalam “gangguan sosialitas, emosional, dan perilaku”. Perda ini belum direvisi setelah diberlakukannya UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Disabilitas. DIY hanya memiliki satu peraturan yang membahas masalah spesifik pemasungan penderita gangguan jiwa yaitu Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No.81 tahun 2014 untuk Pedoman Penanggulangan Pemasungan. Laporan Kinerja RS Jiwa Grhasia DIY tahun 2017 yang menjadi indikator yaitu “Presentase penderita gangguan jiwa berat yang ditangani RS Jiwa Grhasia DIY”. Menjadi pertanyaan : tanggung jawab siapakah proses promotif, preventif dan rehabilitasi psikososial pasien ODGJ dan ODMJ jika tidak ada peraturan daerah yang menjadi panduan. Kesimpulan yang diambil perlu sinkronisasi program yang disusun oleh Direktorat Bina Kesehatan Jiwa ke pemerintah daerah, masalah Kesehatan Jiwa belum menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan di daerah, UU kesehatan jiwa belum diturunkan menjadi peraturan daerah sesuai spesifikasi kondisi daerah setelah 4 tahun disahkan, dan belum ada PP yang mengatur tentang Kesehatan Jiwa secara lebih spesifik.