Yusrianti Iie
Universitas Gadjah Mada

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dilema dalam penerapan Perka BPOM nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat PIRT dalam pengawasan pangan pada masyarakat di kabupaten Karawang Yusrianti Iie
Berita Kedokteran Masyarakat (BKM) Vol 34, No 11 (2018): Proceedings of the 4th UGM Public Health Symposium
Publisher : Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.652 KB) | DOI: 10.22146/bkm.40608

Abstract

Objektif: Dilatar belakangi dengan banyaknya peredaran produk pangan di masyarakat yang belum mempunyai sertifikat PIRT memungkinkan terjadinya penyebaran makanan yang mengandung zat-zat yang seharusnya tidak berada dalam makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Dalam kebijakan Perka BPOM no 22 tahun 2018 di Lampiran II disebutkan untuk menerbitkan sertifikat PIRT ditentukan hasil olahan dalam kemasan dapat disimpan pada suhu ruang lebih dari 7 (tujuh) hari. Dinas Kesehatan tidak bisa memberikan sertifikat PIRT kepada produsen dengan produk yang masa simpannya dibawah 7 hari yang ingin mendapatkan izin edar PIRT pada produknya, yang pada akhirnya Dinas Kesehatan kesulitan melakukan pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat yang mengkonsumsi pangan yang tidak memiliki izin edar pangan. Metode: Kajian ini didukung dari data primer hasil wawancara dengan tenaga kesehatan di Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Hasil: Implementasi izin edar produk makanan dan minuman industri rumah tangga secara umum menjadi tanggung jawab pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sertifikasi PIRT tersebut merupakan bentuk legalisasi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keamanan pangan kepada konsumen pangan industri rumah tangga (PIRT) agar terhindar dari bahan-bahan tambahan makanan yang berbahaya dan merugikan kesehatan sehingga diperlukan adanya pengawasan pangan yang beredar di masyarakat agar masyarakat tetap merasa aman dalam mengkonsumsi makanan yang dikonsumsi. Kesimpulan: Diperlukan aturan lebih lanjut dalam menunjang kebijakan Perka BPOM mengenai pemberian sertifikat PIRT juga dibutuhkan kerjasama dengan sektor lain dalam sosialisasi dan pengawasan pangan di masyarakat.