Latar Belakang : Selama ini di Indonesia, tindak kejahatan yang dilakukan oleh laki-laki dianggap sebagai sesuatu yang wajar, sedangkan jika dilakukan oleh perempuan justru sebaliknya. Anggapan tersebut menjadi paradigma patriarkal yang terkonstruksi di masyarakat. Akibatnya, kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk mengatur institusi penahanan belum sensitif gender. Kualitas pelayanan kesehatan di institusi penahanan masih belum diketahui dan sangat bervariasi di seluruh Indonesia akibat banyaknya keterbatasan. Keterbatasan data terkait pelayanan kesehatan bagi perempuan yang hamil di institusi penahanan berpotensi menyebabkan pelanggaran bagi hak janin dalam kandungan (yang bukan merupakan subyek penahanan). Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi persoalan pelayanan kesehatan bagi Ibu hamil di penjara, dari sudut pandang public health. Metode : Penulis melakukan Sistematic Review melalui pencarian dengan Google Scholar untuk memperoleh gambaran terkait pelayanan kesehatan yang diterima Ibu hamil di Lapas khusus perempuan kelas IIB Yogyakarta. Penelusuran dilakukan dengan cara memasukkan kata "hamil" "lapas" "yogyakarta". Hasil : Didapatkan hasil sebanyak 271 karya ilmiah (skripsi, thesis, jurnal). Dari total 271 hasil, hanya 6 karya ilmiah yang sesuai dan dapat menggambarkan kondisi pelayanan kesehatan Lapas Khusus Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Kendati demikian, kesemuanya tidak ditulis oleh tenaga kesehatan, masih terbatas pada sudut pandang hukum, sehingga pembahasan terkait pelayanan kesehatan masih kurang mendalam. Pembahasan : Di Yogyakarta, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta belum memiliki poliklinik Lapas sendiri, sehingga ketersediaan tenaga kesehatan dan obat-obatan masih bergabung bersama Klinik Lapas Kelas IIA Wirogunan. Dampaknya, pernah terjadi keguguran pada WBP yang tidak mengetahui bahwa kondisinya sedang hamil, padahal sebelum masuk Lapas para WBP sudah di tes kehamilan terlebih dahulu. Pernah terjadi kasus meninggalnya janin dalam kandungan warga binaan perempuan (WBP) yang hamil 8 bulan. Terdapat pula kasus perempuan hamil dengan epilepsi yang tidak dapat mengkonsumsi pengobatan rutin karena keterbatasan dana membeli obat-obatan. Mengingat keterbatasan Lapas Kelas IIB Yogyakarta terkait fasilitas, ketersediaan tenaga kesehatan dan kemampuan WBP untuk menjangkau fasilitas kesehatan (termasuk obat – obatan), usulan program yang dirasa paling efektif ialah adanya kerjasama dengan pihak ketiga (LSM) PKBI dalam memberikan layanan kesehatan bagi Ibu hamil (UNODC, 2019). Kerjasama ini berpeluang untuk dilaksanakan di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, yang isinya menyatakan mengijinkan permohonan kerjasama pembinaan dan atau pembimbingan bidang kesehatan.