Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MEKANISME PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN PASAL 83 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Siti Aminah
Wacana Hukum Vol 24 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Slamet Riyadi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33061/1.jwh.2018.24.2.2715

Abstract

The mechanism for removing The Head of local goverment from the Office based on Article 83 Subsection (1) of Law Number 23 Year 2014 on local Government begins with the status of a head of local goverment being charged with criminal offense, followed by temporary removal from his/her office based on a register at a Court. It is also found that the officer in charge of removing a Head of local goverment is the President for an offending Governor and a Minister for an offending Regent or Mayor, without the need for a consultation with the local House of Representatives. Meanwhile, the legal consequences of a removal of a Head of local goverment  that the offender’s rights and responsibilities are assumed by Vice Head of local goverment, until a legally binding verdict on the matter has been issued by the Court. Whenever a Head of local goverment being indicted is not removed from his/her office, then the President or the Minister concerned may be charged of unlawful conduct that cause legal uncertainties within the bureaucracy of the regional government involved.
Alasan Didakwa Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Sebagai Dasar Pemberhentian Sementara Kepala Daerah Siti Aminah Siti
Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah Vol. 7 No. 1 (2021): Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah
Publisher : Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37567/shar-e.v7i1.473

Abstract

ABSTRAK Kepala daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas jalannya pemerintahan daerah. Dulu dipilih melalui DPRD, kini rakyat daerah yang memilih langsung dalam pemilukada. Sehingga kemudian dianggap kepala daerah lebih memperoleh dukungan nyata dari rakyat daerah. Namun, meskipun begitu bukan berarti kepala daerah menjadi kebal hukum dan dapat menghindari pemberhentian dari jabatannya, terlebih yang menjadi terdakwa dalam suatu tindak pidana kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan dapat dilakukan pemberhentian terhadap kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Dalam penelitian ini, peneliti mencermati isi undang-undang yang mengatur tentang pemberhentian kepala daerah. Adapun hasil dari penelitian ini dapat disampaikan bahwa pemberhentian kepala daerah yang berstatus terdakwa dilakukan dikarenakan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kepala daerah, melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, dan melanggar sumpah jabatan kepala daerah. Kata kunci: Kepala Daerah, Pemberhentian, Alasan Pemberhentian
Pengisian Penjabat Kepala Daerah pada Masa Transisi Pilkada Serentak 2024: Implikasi terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah : Penelitian Siti Aminah
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 April - Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.5752

Abstract

Pengisian jabatan Penjabat Kepala Daerah merupakan konsekuensi yuridis dari kebijakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 yang menyebabkan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah di berbagai wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya terkait mekanisme pengangkatan, legitimasi demokratis, serta batas kewenangan Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan syarat dan mekanisme pengisian Penjabat Kepala Daerah pada masa transisi Pilkada serentak 2024 serta mengkaji implikasinya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang relevan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku teks hukum dan artikel jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengisian Penjabat Kepala Daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 belum mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme, kriteria, dan prosedur pengangkatan, sehingga berpotensi menimbulkan masalah transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Selain itu, keterbatasan kewenangan Penjabat Kepala Daerah berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis.