AbstractAct No. 18 year 2013 on the Prevention and Eradication of forest Destruction was legitimated on August 6 2013 as a governmental effort to cover of the weakness of the regulation, particularly related to the prevention and overcome organized forest destruction. Nevertheless, the regulation that combines both of penal policy and non-penal policy within the framework of the criminal policy is apparently getting some record even when the Act was still as a draft. besides assessed cannot resolve the core of the problem of crime. The Act became a new threat to the existence of indigenous peoples who live inside and around forests. The principle of legality as representation of positivistic paradigm transformed in the formulation of clauses in the Act, lead into the excesses of the existence of indigenous peoples who live in the forest. AbstrakDisahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pada tanggal 6 Agustus 2013 merupakan sebuah bentuk usaha dari pemerintah untuk menutup beberapa kelemahan aturan khususnya yang berkaitan dengan upaya untuk mencegah dan menanggulangi perusakan hutan terorganisasi. Meskipun demikian, undang-undang yang mengkombinasikan antara sarana kebijakan hukum pidana (penal policy) dan sarana kebijakan di luar hukum pidana (non penal policy) dalam sebuah kerangka kebijakan kriminal (criminal policy) tersebut ternyata mendapatkan beberapa catatan bahkan saat undang-undang tersebut masih berbentuk rancangan. Selain dinilai tidak menyasar jantung masalah kejahatan, undang-undang tersebut justru menjadi sebuah ancaman baru bagi keberadaan masyarakat hukum adat yang hidup di dalam dan sekitar hutan. Asas legalitas yang merupakan representasi dari paradigma positivistik dan terjelma di dalam rumusan pasal dalam undang-undang tersebut membawa ekses bagi keberadaan masyarakat hukum adat yang selama ini hidup di sekitar kawasan hutan.