ABSTRAKSIPenelitian ini menganalisis dan memberikan solusi agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, selain itu penelitian ini juga dilakukan untuk meminimalisasi adanya praktek koperasi nakal yang dapat merugikan anggota dan kreditur koperasi. Oleh karena itu penulis menganalisa implementasi mekanisme pembubaran koperasi di Banyuwangi apakah telah sesuai dengan BAB XIII Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembubaran, Penyelesaian dan Hapusnya Badan Hukum Koperasi, serta menganalisa hambatan yang muncul saat pelaksanaan pembubaran koperasi dilakukan dan solusi yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Dengan lokasi penelitian di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi. Kemudian seluruh data yang diperoleh di analisa secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM melakukan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian belum dilengkapi dengan Peraturan Pelaksana. Hambatan yang ditemui Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi dalam pelaksanaan pembubaran koperasi adalah kurangnya Tim Teknis untuk melakukan penelitian mengenai pemeriksaan kesehatan dan pemeringkatan koperasi, anggaran pembubaran koperasi dari Menteri yang tak kunjung turun sehingga pelaksanaan pembubaran koperasi menjadi lambat dan tertunda, penyalahgunaan wewenang oleh pengurus koperasi, anggota koperasi yang tidak setuju dengan pembubaran koperasi, kreditur koperasi tidak setuju dengan pembubaran koperasi serta aset yang dimiliki koperasi tidak cukup untuk membayar seluruh hutang koperasi.Solusi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UMKM untuk mengatasi hambatan tersebut adalah mengadakan Pra Rapat pembubaran dengan pengurus, anggota dan pengawas koperasi, melakukan amalgamasi, melakukan pembinaan, serta memberi saran kepada anggota untuk mengajukan gugatan kepengadilan terhadap pengurus yang menyalahgunakan wewenang. Saran dari penulis adalah agar Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyuwangi melakukan Penelitian secara intensif dan semua pihak baik Dinas Koperasi dan UMKM, Pengurus Koperasi dan Anggota Koperasi menaati Undang-Undang Perkoperasian khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah agar pelaksanaan pembubaran, penyelesaian dan hapusnya badan hukum koperasi berjalan dengan lancar. Serta perlu dibuat aturan yang tegas mengenai pengurus koperasi yang menyalahgunakan wewenangnya sebagai pengurus, agar pengurus koperasi jera.Kata Kunci: Pelaksanaan Pembubaran Koperasi