Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Eksepsi Kompetensi Relatif dalam Perkara Perdata Zaeni Dahlan; Ian Aji Hermawan
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Vol 2 No 1 (2019): Academia Vol 2 No 1 Agustus 2019
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (64.159 KB) | DOI: 10.54622/academia.v2i1.30

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis eksepsi kompetensi relatif dalam perkara perdata. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif putusan perkara perdata No.42/Pdt.G/2016/PN.Pwt.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Perkara Perdata No.42/Pdt.G/2016/PN.Pwt, gugatan Penggugat dilakukan eksepsi oleh para Tergugat dan Turut Tergugat, kemudian Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I mengenai kompetensi relatif.
Tinjauan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar Ferry Dwi Setyawan; Ian Aji Hermawan
ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial Humaniora Vol 3 No 2 (2021): Academia Vol 3 No 2 Februari 2021
Publisher : Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54622/academia.v3i2.58

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Krg; serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah dalam putusan Pengadilan Negeri Karanganyar nomor 117/Pid.Sus/2018/PN.Krg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan tuntutan Penuntut Umum telah terpenuhi, Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih dengan cara memilih calon tertentu”. Penerima politik uang juga harus dikenakan sanksi pidana agar dapat menimbulkan efek jera bagi pemeberi maupun penerima politik uang serta melaksanakan isi dari pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.