This Author published in this journals
All Journal Yustisia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODEL PERADILAN NON NEGARA (NON-STATE JUSTICE) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI KABUPATEN PAMEKASAN Rina Yulianti; Sri Maharani MTVM; Nurus Zaman
Yustisia Vol 2, No 1: April 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i1.11078

Abstract

ABSTRACTDispute resolution has been formally institutionalized through the courts, but not all the people in Pamekasan can access easily judiciary. In Rural Society priority harmony as the basis for solving their problems, because these mechanisms more cheap, simple, accordance with their customs and culture but this mechanism not legitimated. Socio-Legal Research methods used to explore and examine the potential mechanisms of informal dispute based on customs in Pamekasan, through in-depth interviews and sec- ondary data collection obtained typology of dispute / disputes land based sources of conflict and Mapping Reformers. Statute Approach and case approach was to construct a new building for the legitimacy of non- state mechanisms (Non-State Justice) which dominates land disputes models in Pamekasan. Results of this study, Pamekasan society resistant to the land disputes culture involving figures outside the formal mechanisms. There are three options land disputes models in Pamekasan by using actor resolver likes kalebun/Village Head, “Kyai” and Judge of Court. This proves the existence of pluralistic legal system in Indonesia. Regional Autonomy Act number 32 of 2004 and Act No. 30 of 1999 on Arbitration and Alterna- tive Dispute Resolution provides an opportunity to build a judicial function at the village and to be access for justice to society and legitimated based on local wisdom.Key Words : Alternative, Dispute Resolution, Land DisputeAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui  model  proses penyelesaian di luar pengadilan atau dalam bentuk peradilan non-negara (non-State Justice) sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah di Kabupaten Pamekasan. Peneltian ini menggunakan metode sosio legal research.  Pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan pengumpulan data sekunder . Pendekatan perundang-undangan (stat- ute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dilakukan untuk mengkonstruksi bangunan baru bagi legitimasi mekanisme non negara (Non-State Justice) yang mendominasi pola-pola penyelesaian sengketa tanah di Kabupaten Pamekasan. Analisis dilakukan dengan menafsirkan data yang diperoleh secara induksi dan membandingkan, menguji atau memverifikasi dengan teori yang sudah ada. Pembandingan atau pengujian ini dimaksudkan untuk mengkaitkan temuan dengan teori yang mengkaji hal-hal yang menjadi fokus penelitian.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten Pamekasan resisten dengan budaya penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan tokoh-tokoh diluar mekanisme formal. Terdapat tiga pilihan pola penyelesaian di Kabupaten Pamekasan untuk menyelesaikan sengketa tanah yaitu dengan menggunakan aktor penyelesai Kalebun/Kepala Desa, Kyai dan Hakim di Pengadilan. Hal ini membuktikan adanya pluralistis sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 32 Tahun 2004 serta Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan peluang untuk membangun fungsi yudisial di tingkat desa sebagai upaya untuk mendekatkan akses keadilan terhadap masyarakat dan melegitimasi berbagai pola penyelesaian yang berbasis pada kearifan lokal.Keywords : Alternatif, Penyelesaian Sengketa, Sengketa
PENGATURAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL (TRADITIONAL KNOWLEDGE ) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN KEARIFAN LOKAL MADURA OLEH DPRD BANGKALAN Mufarrijul Ikhwan; Djulaeka Djulaeka; Murni Murni; Rina Yulianti
Yustisia Vol 2, No 1: April 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i1.11074

Abstract

AbstractProblem research in this study is the lack of legal protection about legislation of  Madura local wisdom especially in Bangkalan. This study intended to inventory the potential of the various categories of tradi- tional knowledge and the efforts made by the Parliament to establish the protection of law. This research was an empirical law with observation on 18 District area covering in Bangkalan. Inventory of Traditional Knowledge results in Bangkalan which include agricultural knowledge, recipes and herb / herbal medicine, manufacturing, folklore and environmental management. Bangkalan have included traditional knowledge material as a Prolegda based on the protection of local wisdom that comes from Traditional Knowledge with due regard to the principles an act number 11 Year 2012 about  legal drafting and as a local legislator function.Keywords: Inventory, Regulation, Traditional Knowledge, Local wisdom, Authority ParliamentAbstrakPermasalahan dalam penelitian ini adalah minimnya perlindungan hukum dalam bentuk peraturan perundangan berbagai kearifan lokal masyarakat Madura khususnya di Bangkalan. Penelitian ini ditujukan untuk menginventarisir potensi berbagai kategori pengetahuan tradisional dan usaha yang dilakukan oleh DPRD untuk membentuk perangkat hukum sebagai bentuk perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode observasi pada fakta di lokasi penelitian yang meliputi 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Informan kunci dari penelitian ini adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan yang berhubungan dengan pengetahuan Tradisional Madura yang berada di Bangkalan. Hasil inventarisir Pengetahuan Tradisional di Kabupaten Bangkalan antara lain berupa pengetahuan agrikultural, resep makanan dan ramuan/jamu tradisional, manufaktur, ekspresi budaya dan pengelolaan lingkungan. DPRD Bangkalan dalam hal ini telah memasukkan materi traditional kwowledge dalam prolegda yaitu membentuk Peraturan daerah yang berorientasi pada perlindungan terhadap kearifan lokal yang bersumber dari Pengetahuan Tradisonal dengan tetap memperhatikan asas-asas dalam Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan fungsinya sebagai legislator di daerah.Kata Kunci : inventarisasi, Pengaturan Hukum, Pengetahuan Tradisional, kearifan lokal, Kewenangan DPRD