This Author published in this journals
All Journal Yustisia
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEMANDIRIAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA M. Agus Santoso
Yustisia Vol 1, No 3: December 2012
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v1i3.10078

Abstract

AbstractPurpose of this study is to find out the independence of the judiciary of corruption in the state system in Indonesia. The method used is a normative legal research methods (legal research), with the approach of the statute .Data sourced from legislation, library materials, and interviews. Qualitative data was analyzed in such a way and set out in writing a descriptive analysis. The results of this study illustrate that the independence of the corruption judiciary is determined from the independence of its institutions, the courts, and the judges. The intervention against corruption court decision is not aimed at her agency or the judicial process, but addressed to the judge overseeing the corruption case, in the form of feedback, criticism and even censure which was published in a newspaper that has led to contempt of court. AbstrakTujuan Penelitian ini ialah untuk mengetahui kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi dalam sistem ketatanegaraan di  Indonesia.  Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) .. Data yang  bersumber dari perundang-undangan, bahan pustaka, dan hasil wawancara. Data kualitatif kemudian dianalisis sedemikian rupa dan dituangkan dalam bentuk tulisan secara diskriptif analisis. Hasil penelitian ini memberi gambaran bahwa bentuk kemandirian pengadilan tindak pidana korupsi ditentukan dari kemandirian lembaganya, proses peradilannya, dan hakimnya. Adanya intervensi terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi bukan ditujukan terhadap lembaganya atau proses peradilannya, tetapi ditujukan kepada hakim yang menangani perkara korupsi, berupa tanggapan, kritik dan bahkan celaan yang dimuat dalam berita surat kabar yang sudah mengarah pada contempt of court. 
PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA M. Agus Santoso
Yustisia Vol 2, No 3: December 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i3.10168

Abstract

AbstractThis research discussed about the development of the constitution in Indonesia which has been determined since August 18 1945. The approach used in this research is yuridis normative, while the source of data is secondary data. The result of this research indicates that the constitution in Indonesia has ever been changed several times. It can be seen from UUD 1945, UUD rIS, UUDS 1950 and them turned back again to the UUD 1945, which has been approved for from times and it is valid until now on. The changeover of the constitution in Indonesia is caused by internal and external factors. It is also influenced by the real condition of law political which brings the impact to the change of the constitutional system in Indonesia.Key words : The development, constitution, IndonesiaAbstrakPenelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan  sejak tanggal 18 Agustus 1945. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.   Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.Kata kunci : Perkembangan, Konstitusi, Indonesia.