This Author published in this journals
All Journal Yustisia
Erna Dyah Kusumawati
Jurnal Yustisia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE CHALLENGES OF IMPLEMENTING PROHIBITION OF TORTURE IN TWO LEVELS: ASEAN AND INDONESIA Erna Dyah Kusumawati
Yustisia Jurnal Hukum Vol 1, No 2 (2012): MEI-AGUSTUS
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v1i2.10634

Abstract

ABSTRAKArtikel ini menganalisis implementasi larangan penyiksaan level ASEAN dan Indonesia. Pembahasan diawali perkembangan pengaturan dan ratifikasi Konvensi PBB di tingkat ASEAN. Kemudian perkembangan dalam hukum nasional Indonesia. Selanjutnya analisis ditujukan kepada tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam mengimplementasikan larangan penyiksaan di kedua level, regional dan nasional. Hasil analisis menyatakan bahwa larangan penyiksaan termasuk sebagai hak asasi yang bersifat fundamental dan tidak dapat dicabut (non-derogable). Norma larangan penyiksaan juga termasuk sebagai ius cogen atau peremptory norm atau norma yang memaksa dan sudah dianggap sebagai hukum kebiasaan internasional. Dengan demikian, meratifikasi atau tidak negara-negara anggota ASEAN dianggap terikat dan harus memenuhi kewajiban diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Terdapat kelemahan dalam tingkat ASEAN, yaitu dalam hal monitoring pemenuhan kewajiban-kewajiban Negara anggota. Badan HAM ASEAN tidak didesain sebagai pengawas yang independen, karena berada di bawah organisasi ASEAN. Pada level Indonesia, penyiksaan masih banyak ditemukan terutama untuk mendapatkan pengakuan tersangka dalam proses penyidikan dan penyiksaan dalam tahanan. Hukum di Indonesia belum berlaku maksimal. Konstitusi dan Hukum Hak Asasi Nasional sudah mengatur bahwa hak terbebas penyiksaan merupakan hak yang tidak dapat dicabut, namun demikian perlindungannya belum maksimal, mengingat KUHP tidak menjamin keseragaman pelaksanaan hukuman bagi pelaku penyiksaan. Demikian juga Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak mempunyai kewenangan memeriksa perkara penyiksaan. Sehingga masih banyak diperlukan koreksi dalam hukum nasional, termasuk wewenang investigasi KOMNAS HAM dalam hal terjadi penyiksaan.Kata Kunci : Implementasi, Anti Penyiksaan, Hak Asasi ManusiaABSTRACTThis article will address the issue regarding prohibition of torture and its challenges at two levels: ASEAN and Indonesia. The prohibition of torture is considered to be a rule of “jus cogens” or peremptory norm as well as customary law. In addition the prohibition of torture is absolute and non-derogable. Therefore, it entails some obligations for states whether or not they ratify the CAT. States have the universal obligations to prevent torture and inhuman degrading treatment in their jurisdiction under international customary law. Since many of ASEAN countries do not ratified ICCPR, the AICHR have to implement the prohibition of torture based on the customary international law. In addition, AICHR needs to monitor the national law regarding the prohibition of torture. However, the AICHR lacks of protection mandate and might not functioning well especially when dealing with the allegation of the prohibition of torture or other human rights’ allegations within ASEAN jurisdiction. In Indonesia, the use of torture to get the confession is widely used by the police. Not all the perpetrators are brought to the Court of Law and are given an equitable sentences; although, Indonesia does have a regulation on prohibition of torture; the Criminal Code, the Law No 39/1999 concerning Human Rights, and the Law No. 26/2000 concerning Human Rights Courts. There is lack of competence of the Indonesian Human Rights Court to hear the violation cases. Also, there is lack of competence of the Indonesian Commission on Human Rights to investigate cases concerning torture.Keywords: Implementation, Prohibition of Torture, Human Rights
THE ROLE OF THE INTERNATIONAL ENVIRONMENTAL LAW REGIME IN ABATING ACIDIFICATION IN EUROPE Erna Dyah Kusumawati
Yustisia Vol 2, No 1: April 2013
Publisher : Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/yustisia.v2i1.11084

Abstract

AbstrakTulisan ini bertujuan menguji pengaturan hukum lingkungan internasional mengenai kebijakan pengurangan pengasaman (acidification) dan menganalisis peran rejim internasional dalam pengurangan pengasaman di Eropa. Hukum Lingkungan Internasional telah menetapkan Konvensi Internasional tentang Polusi Udara Jarak Jauh Lintas Batas Negara beserta beberapa Protokol. Protokol yang paling baru adalah protokol untuk mengurangi pengasaman eutrofikasi, dan ozone level dasar. Protokol ini menetapkan batasan emisi tahun 2010 bagi empat polutan, yaitu: belerang (sulphur), Nitrogen Oksida (NOx), Senyawa Organik Volatil (VOCs), dan Ammonia. Selain itu,  protokol ini juga menetapkan nilai batasan yang ketat untuk sumber emisi yang khusus serta mensyaratkan penggunaan teknologi terbaik yang tersedia. Pada level regional Eropa, Uni Eropa telah mengadopsi directives kebijakan-kebijakan udara dan secara terus menerus menginisiasi pengembangan strategi acidification untuk memberantas acidifikasi dan eutrofikasi. Kedua rejim, CLRTAP dan kebijakan udara Uni Eropa dapat digunakan untuk mengurangi proses acidifikasi di Eropa. Kedua rejim berfungsi secara timbal balik dan saling melengkapi dan terimplementasi dengan baik di Eropa. Hal ini terbukti bahwa proses acidifikasi dapat dikurangi. Konsekwensinya meningkatkan kualitas udara di wilayah Eropa. Jelas bahwa hukum lingkungan internasional dapat saling melengkapi hukum regional dan berperan dalam pengurangan acidifikasi di Eropa.Kata Kunci: Hukum Lingkungan Internasional, acidifikasi, Uni EropaAbstractThis article examines the international environmental governance regarding abating acidification policy and analyses the role of the international regime in abating the acidification in Europe. International environ- mental law has been established the Convention of Long Range Trans boundary Air Pollution (CLRTAP) as well as its protocols. The recent protocol is Protocol to Abate Acidification, Eutrophication and Ground- level Ozone which sets emission ceilings for 2010 for four pollutants; sulfur, NOx, volatile organic com- pounds (VOCs) and ammonia. In addition, it sets tight limit values for specific emission sources and requires best available technologies to be used. The European Union adopted Air policies Directives and simultaneously initiated the development of an Acidification Strategy for combating acidification and eutrophi- cation. Both of these regimes; CLRTAP and its protocols and the EU Air policy, might be used to abate the acidification in Europe. These regimes serve a reciprocal function and are well implemented in Europe. There is a proof that the acidification in lakes and streams is decreased. The consequence is the improve- ment of the air quality. It is clearly shown that the regimes play the major role in abating the acidification process in Europe.KEY WORDS: International Environmental Law, Acidification, European Union