Abstract The concept of kafa'ah is one of the benchmarks in choosing a marriage partner, both women, and men. Many previous studies have linked kafa’ah with Javanese customs, political parties, or with one of the lodges. From this research, it was found that the kafa’ah taken was still not uprooted from its main value, namely religion. The religious position in the kafa'ah which is obligatory on the husband is the consensus of the 4 schools of thought, apart from race, ethnicity, lineage, and others which are still widely contested. On the one hand, social convenience is a manifestation of deep understanding and its implementation of an individual acquisition resulting from the process of mahdah worship, whether prayer, zakat, fasting, hajj, and others. So it becomes interesting when kafa'ah here is a religion (diyanah) when it is related to social ideals which in fact can be seen in a concrete and real way, moreover it is a form of mu'amalah ma'annaas. As in general, in fiqh principles, everything is punished dzahir. So that in choosing a husband you can see the extent of his social skills so that later he can foster a sakinah mawadah wa rahmah family. Abstrak Sejauh ini konsep kafaah masih menjadi salah satu tolak ukur dalam memilih pasagan. Baik dari perempuan maupun laki-laki. Banyak studi terdahulu mengkaitkan kafaah dengan adat jawa, partai politik, ataupun dengan salah satu pondok. Dari penelitian tersebut kita temukan bahwa kafaah yang diambil masih belum tercerabut dari nilai utamanya yaitu adalah agama. Dimana posisi agama dalam kafaah yang diwajibkan atas suami merupakan consensus ulama 4 madzhab, disamping ras, suku, nasab, dan yang lainya masih banyak dipertentangkan. Disatu sisi keshalehan sosial merupakan sebuah manifestasi bentuk pemahaman mendalam dan implementasinya atas sebuah keshalehan individual yang dihasilkan dari proses ibadah mahdah, baik sholat, zakat, puasa, haji dan lainya. Sehingga menjadi menarik ketika kafaah disini adalah agama (diyanah) bila dikaitkan dengan keshalehan sosial yang notabene dapat dilihat secara kongkret dan nyata, terlebih itu merupakan sebuah bentuk muamalah ma’annaas. Sebagaimana pada umumnya dalam kaidah fikih segala sesuatu dihukumi scara dzahir. Sehingga dalam memilih seorang suami dapat dilihat sejauh mana keshalehan sosialnya agar nanti dapat membina keluarga sakinah mawadah wa rahmah