mastur mastur
Universitas Wahid Hasyim

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERDA KOTA SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KOTA SEMARANG Mastur Mastur; Budiyono Budiyono
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 13, No 2 (2020): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v13i2.3911

Abstract

Maraknya pungutan liar terhadap retribusi pelayanan persampahan yang terjadi memberikan dampak terhadap keuangan daerah, sehingga timbul berbagai masalah seperti masyarakat sudah tidak membayar lagi ketika retribusi sampahnya diminta oleh petugas dinas terkait karena sudah membayar kepada pihak tertentu, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari menyebabkan penumpukan sampah dimana-mana apalagi jika sampah itu berdekatan dengan drainase/saluran air sehingga menyebabkan tersumbatnya aliran tersebut dikarenakan penumpukan sampah tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dengan melakukan wawancara terkait bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan analisi kualitatif guna mendapatkan suatu simpulan yang memaparkan kenyataaan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dalam rangka pengurangan dan penanganan sampah di Kota Semarang diketahui bahwa dalam pelaksanaan pengurangan dan penanganan sampah pada perencanaan tersebut telah dilakukan pemerintah dalam upaya pengurangan sampah yang masuk ke TPA dan penanganan sampah di Kota Semarang, dengan penyediaan dan pengadaan sarana prasarana tiap tahun, adanya kerjasama rekanan dan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan dalam hal pembayaran retribusi. Penetapan penarikan retibusi yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Kota Semarang, menemukan bahwa retribusi tentang persampahan di Kota Semarang yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Berdasarkan peraturan ini juga sudah ditetapkan besaran retribusi yang ditetapkan berdasarkan penggolongan dan volume sampah, sementara untuk limbah cair tidak dimasukkan dalam obyek retribusi sampah karena memang tidak masuk dalam definisi sampah
PERLINDUNGAN HAK CIPTA MOTIF BATIK LASEM DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 Mastur Mastur; Siti Khotimah
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 2 (2019): Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i2.3134

Abstract

Perkembangan batik sekarang ini sangatlah pesat, hal ini dikarenakan batik mengalami inovasi dan kreativitas yang muncul dari pengrajin batik. Banyak motif batik yang memiliki nilai seni dan nilai filosofis cukup tinggi yang mewakili berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah batik Lasem. Awalnya tidak banyak yang tahu tentang motif batik Lasem, tetapi sekarang ini sudah banyak yang mengenal bahkan memakainnya. Sebagai batik pesisir, batik Lasem mempunyai motif khas yang berbeda dengan motif daerah lainnya. Ada tiga motif yang menggambarkan Lasem. Yaitu, motif latoh, sekar jagad, watu pecah atau kricak. Citra motif batik Lasem yang bagus seharusnya diiringi oleh kesuksesan para pengrajin. Namun, ada suatu kondisi yang nyata yang terdapat dalam budaya masyarakat Indonesia adalah bahwa sebagian besar masyarakatnya masih sederhana terhadap suatu hal yang bersifat menjiplak atau meniru karya orang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum motif batik Lasem menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah dilindungi. sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) tentang hak cipta, Pasal 1 ayat (2) tentang pencipta, dan Pasal 1 ayat (3) tentang ciptaan. Motif batik Lasem hasil kreasi dan inovasi dari pengrajin batik saat ini merupakan batik kontemporer yang juga dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf j Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. Selain itu, motif batik Lasem yang dibuat oleh pengrajin batik, baik perorangan maupun bersama-sama merupakan salah satu bentuk ciptaan, dimana pengrajin batik tersebut dinyatakan sebagai pencipta sekaligus pemegang Hak Cipta dari hasil karya motif batik tersebut. Dengan demikian, seni batik Lasem telah mendapat perlindungan hukum di dalam hukum positif di Indonesia. Hambatan-hambatan dalam perlindungan batik Lasem yaitu, kurangnya pemahaman mengenai HKI, sedangkan bagi para pengusaha atau pengrajin perlindungan karya cipta menggunakan Merek jauh lebih baik daripada Hak Cipta. Karena perlindungan Merek lebih nyata daripada Hak Cipta. Sebagai saran untuk meningkatkan pemahaman pencipta batik Lasem mengenai perlindungan Hak Cipta, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan yang maksimal untuk meningkatkan kesadaran para pencipta batik Lasem untuk melindungi hasil karya cipta mereka yang tidak hanya mengandung nilai ekonomi semata tetapi juga nilai pelestarian budaya. Kata kunci : Batik Lasem, Perlindungan Hukum, Hak Cipta