Politik hukum adalah arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Antara lain meliputi cakupan pembentukan undang-undang, penerapan undang-undang, dan pelaksanaan/eksekusi. Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan berada pada kedudukan yang kait mengkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Politik hukum itu selalu berhubungan dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertahanan dan keamanan serta kecenderungan-kecenderungan internasional. Oleh karena itu pelaksanaan politik hukum harus mengambil bahan atau materi dari realitas sosial baik yang ada di daerah, nasional, maupun internasional.Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Di dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum tidak boleh mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial, melainkan untuk semua warga negara dari negara yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum harus bisa diterapkan dalam segala keadaan, supaya bisa mengabdi kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan. Di dalam studi Ilmu Hukum, letak Politik Hukum dapat ditemukan di dalam Pohon Ilmu Hukum. Studi Politik Hukum berada pada bagian batang/pohon ilmu hukum. Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon (atau subsistem kemasyarakatan) seperti sosiologi, sejarah, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Kemudian muncul studi sosiologi hukum, budaya hukum, politik hukum dan sebagainya. Kata Kunci : Politik Hukum, Taksonomi Ilmu