Mastur Mastur
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SEMARANG TERHADAP PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN Mastur Mastur; Muhamad Mas’ud
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 2 (2018): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i2.2593

Abstract

Proses pembangunan di kota Semarang mengakibatkan mobilitaspenduduk semakin meningkat sehingga keadaan ini membuka peluang untukmeningkatkan sistem perekonomian dan meningkatnya masalah pencemaran.Upaya pembangunan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan diharapkan mampu mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang terhadap pelaksanaan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di kota Semarang dan untuk mengetahui kenndala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Semarang terhadap pelaksanaan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian diperoleh bahwa peran Dinas Lingkungan Hidup kota Semarang dalam melaksanakan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di kota Semarang berpedoman pada Peraturan Walikota Semarang Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsinya. Kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dalam melaksanakan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di Kota Semaran adalah kurangnya pemahaman tentang nilai-nilai bersama bagi sumber daya alam, kondisi daya dukung lingkungan hidup semakin menurun; kurangnya kepedulian masyarakat dan dunia usaha dalam perilaku budaya yang ramah lingkungan.Untuk mengatasi kendala-kendala terhadap pelaksanaan pengelolaan pembangunan berwawasan lingkungan di kota Semarang yaitu dengan penanggulangan pencemaran air udara dan tanah, pelestarian keanekaragaman hayati, pengembangan lembaga daerah dan lembaga pusat studi lingkungan, pembinaan sarana informasi yang menunjang pengelolaan lingkungan, pengembangan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Peran Dinas Lingkungan Hidup, Pembangunan, Berwawasan Lingkungan
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DAN DAMPAKNYA TERHADAP HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL Mastur Mastur
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 1 (2015): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v8i1.1227

Abstract

Reformasi 1998 telah mengubah sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.  Perubahan  yaitu dalam sistim pemerintahan dari yang sentralistik menjadi desentralisasi dengan adanya  otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi daerah merupakan amanat Udangundang Dasar 1945 yang selanjutnya diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintahan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang besar terhadap daerahnya sendiri. Oleh karena itu daerah daerah harus siap mengelola sumber daya alam, sumberdaya manusia dan menggali potensi – potensi yang ada didaerah agar bermanfaat bagi masyarakat daerahnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya pada khususnya dan untuk kemajuaan bangsa dan Negara.Pelaksanaan otonomi daerah  berdampak bagi masyarakat baik positif maupun negatif.Otonomi daerah berdampak  bagi masyarakat daerah terhadap hukum, ekonomi, sosial, budaya, perilaku masyarakat dan pemerintah. Otonomi daerah telah membawa perubahan sosial padaperilaku masyarakat. Perubahan paradigma pemerintahan sentralisasi ke pemerintahandesentralisasi telah menyebabkan perubahan-perubahan dalam masyarakat . Pelaksanaanotonomi daerah  perlu didukung oleh semua pihak,   baik kesiapan   masyarakat maupun aparatpemerintah daerah agar pelaksanaannya efektif, efisien dan berorientasi pada kualitas pelayananserta melibatkan partisipasi masyarakat. Kata kunci : pelaksanaan otonomi daerah, perubahan sosial
Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian Undang-Undang Cipta Kerja Terkait Inkonstitusional Bersyarat Mastur Mastur; Feri Irawan
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 3 (2023): DECEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i3.8044

Abstract

This research raises issues related to the Judicial Review of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which was declared conditionally unconstitutional by the Constitutional Court through Decision Number 91/PUU-XVIII/2020. So that after the decision has legal implications and impacts in several fields. To answer the problem, the authors conducted research using a normative juridical research methodology. Then the results in this study are that the Job Creation Law after the Constitutional Court ruling has legal implications, including: it must accommodate the omnibus law method in forming statutory regulations, make improvements within a period of 2 years, and suspend all strategic policies/actions. Then the decision also has an impact on the field of law, domestic and foreign investment and employment. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dampak pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi Inkonstitusonal bersyarat melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Ugensi penelitian ini adalah bahwa putusan Mahkaman Konstitusi tersebut berimplikasi hukum dan berdampak dibeberapa bidang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja, setelah putusan Mahkamah Konstitusi, memiliki konsekuensi hukum seperti berikut:  metode omnibus law masuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun, dan menahan semua kebijakan atau tindakan strategis. Selanjutnya, keputusan tersebut berdampak pada bidang hukum, ketenagakerjaan, dan penanaman modal dalam dan luar negeri.