SUPARMIN .
FH UNWAHAS

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MAL PRAKTEK DALAM PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PASIEN OLEH DOKTER DARI PERSPEKTIF HUKUM SUPARMIN .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 1 (2017): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v10i1.1966

Abstract

Bahwa penelitian untuk mengetahui konsep penyelesaian perkara pidana diluar pengadilan atau biasa disebut (ADR) dalam pelaksanaan restorative justice, dari persektif peraturan perundang-undangan, keadilan, kepatutan, dan kesusilaan dalam pelayanan kesehatan. Oleh dokter. Situasi dan kondisi sudah berubah, hubungan dokter dengan pasien yang bersifat paternalistik dan berdasarkan kepercayaan (fiduciary relationship) mulai goyah. Pemicu konflik atau terjadinya sengketa adalah kesalah pahaman, perbedaan penafsiran, ketidak puasan, ketersinggungan, kecurigaan, tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur, diskriminasi, kesewenang-wenangan atau ketidak adilan. Untuk itu perlunya penyelesaiannya yang bijaksana dengan perdamaian atau mediasi atau konsultasi ahli. Kata kunci : malpraktik, pelayanan kesehatan, restorative justice, diskriminasi.
IMPLEMENTASI MENEGAKKAN HUKUM DALAM KOORDINASI PENYIDIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Suparmin .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2014): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v7i1.1040

Abstract

Setiap penegak hukum khususnya POLRI harus sadar sepenuhnya apabila terjadi suatu perbuatan yang merupakan suatu kegagalan untuk mencapai hasil akhir berupa keadilan (miscariage of justice), baik berupa (a) perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa dengan processes); atau (c) penerapan hukum yang memiliki kelemahan (enforcement of foul law); atau (d) penerapan hukum tanpa pembenaran faktual; atau (e) perlakuan yang tidak proporsional (disproportionate treatment) seperti perlakuan keras terhadap tindak pidana yang ringan; (f) kegagalan untuk melindungi atau mempertahankan hak-hak korban (victim of crime) atau calon korban, maka sebenarnya yang dirugikan tidak sekadar perseorangan atau secara tidak langsung masyarakat secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan integritas moral proses kriminal, tetapi juga sistem demokrasi. Karena sebenarnya yang telah dilanggar adalah salah satu atau beberapa indeks atau root principle’s of democracy yang aktualisasinya terus diperjuangkan melalui gerakan reformasi. Penulisan ini akan mencoba menjelaskan tentang langkah-langkah yuridis yang selama ini dilakukan oleh negara (pemerintah) terutama yang diemban oleh PPNS, baik pada tataran formulasi maupun pada tataran penerapan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dan sekaligius menindak secara tegas pihak-pihak (termasuk pihak produsen).Kata kunci : Penegakan hukum, Koordinasi PPNS, Reformasi
KOORDINASI PENYIDIK POLRI DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) Suparmin .
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 9, No 2 (2016): Qistie
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v9i2.1959

Abstract

Bahkan, harus diakui bahwa aplikasi internet saat ini telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, hukum, sosial, budaya, maupun ekonomi dan bisnis1. Dalam bidang ilmu hukum pun internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media aktivitas informasi dan teknologi, terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Setelah itu, barulah dibuatkan analisis untuk menemukan strategi yang paling prospektif untuk membangun kerjasama dan koordinasi POLRI dan PPNS ke arah penyelidikan dan penyidikan yang lebih baik dalam peran penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel. Secara lebih spesifik, paling tidak ada simpulan hipotetik tentang bagaimana hukum itu berfungsi dalam praktek penegakan hukum , yakni: Perlunya, fungsi Hukum sebagai pengatur, dapat dipatuhi sepenuhnya sebagai pengarah dan pedoman pelaksanaan tugas secara profesional, baik oleh para aparat, maupun bagi pengguna hukum itu sendiri. Kata kunci : Koordinasi, hukum, penyelidikan dan penyidikan, PPNS,