Hanum Farchana Devi
Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INJAUAN HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Hanum Farchana Devi; Mastur Mastur
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2018): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v11i1.2221

Abstract

Di Indonesia, perkawinan memang bukanlah sebuah persoalan yang rumit manakala pasangan memeluk agama yang sama, namun akan menjadi persoalan yang sangat rumit apabila kedua pasangan tersebut memeluk agama yang berbeda. Hal ini menjadi masalah karena dengan adanya perbedaan agama maka pelaksanaan perkawinan menjadi terhalang. Permasalahannya adalah bagaimana perkawinan berbeda agama menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan apa akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan beserta peraturan lainnya yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Adapun peraturan perundang-undangan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peraturan perundangundangan yang terdapat kaitannya dengan masalah perkawinan berbeda agama seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Hasil penelitian menjelaskan bahwa perkawinan yang dilakukan antara kedua mempelai yang berbeda agama maka perkawinannya adalah tidak sah menurut agama yang berarti juga tidak sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Akibat hukum dari perkawinan berbeda agama di Indonesia adalah status perkawinan berbeda agama tersebut tidak sah menurut masing-masing agama sehingga tidak sah pula menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.Dengan adanya status perkawinan yang tidak sah tersebut maka membawa akibat hukum juga terhadap status dan kedudukan anak.Anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan berbeda agama adalah anak tidak sah atau anak luar kawin karena perkawinan kedua orangtuanya bukan merupakan perkawinan yang sah, maka akibatnya adalah anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, si anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.Hal tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: perkawinan beda agama, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan