Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH Nadia Ayu Pratiwi; Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.197 KB) | DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis   data   dalam   penelitian   ini   menggunakan   analisis   kualitatif. Analisis kualitatif yang  dilakukan  bertitik  tolak  dari  analisis empiris, yang  dalam  pendalamannya  dilengkapi  dengan  analisis  normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH Nadia Ayu Pratiwi; Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis   data   dalam   penelitian   ini   menggunakan   analisis   kualitatif. Analisis kualitatif yang  dilakukan  bertitik  tolak  dari  analisis empiris, yang  dalam  pendalamannya  dilengkapi  dengan  analisis  normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.
PEMBERIAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS MINERAL LOGAM (EMAS) DI KABUPATEN NAGAN RAYA, PROVINSI ACEH Nadia Ayu Pratiwi; Elsi Kartika Sari
JURNAL PENELITIAN DAN KARYA ILMIAH LEMBAGA PENELITIAN UNIVERSITAS TRISAKTI Vol. 5 No. 2 (2020)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.197 KB) | DOI: 10.25105/pdk.v5i2.7361

Abstract

Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan terdapat wewenang untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan bahan galian (tambang) dengan adanya hak penguasaan negara yang mempunyai kewajiban untuk mempergunakannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia dan penguasaan ini diselenggarakan oleh Pemerintah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis, menggunakan data sekunder, dianalisis secara kualitatif. Analisis   data   dalam   penelitian   ini   menggunakan   analisis   kualitatif. Analisis kualitatif yang  dilakukan  bertitik  tolak  dari  analisis empiris, yang  dalam  pendalamannya  dilengkapi  dengan  analisis  normatif. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) khususnya untuk batubara diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah, sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 23 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa meliputi persyaratan: Administratif; Teknis, Lingkungan; dan Finansial. Selain itu juga berdasarkan Pasal 28 PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa dapat diberikan oleh: Menteri, untuk WIUP yang berada dalam lintas wilayah provinsi dan/ atau wilayah laut. Kesimpulan secara logika deduktif. Pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Nagan Raya, didasarkan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya pada Pasal 4 Ruang Lingkup Qanun dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintahan yang bersifat Nasional di Aceh.