Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENANGANAN KASUS PENAMBANGAN GALIAN C ILEGAL DI KAWASAN PEGUNUNGAN KENDENG SELATAN DAN PEGUNUNGAN KENDENG UTARA DI KABUPATEN PATI Dwiyana Achmad Hartanto; Suyoto -
PROSIDING SEMINAR NASIONAL & INTERNASIONAL 2017: Prosiding Seminar Nasional Publikasi Hasil-Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Muhammadiyah Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.714 KB)

Abstract

ati regency is one of the regencies that has several areas and landscapes in the form of limestone mountains, covering the South Kendeng Mountains and the North Kendeng Mountains. Such landscape is an area that can be carried out various mining activities, including excavation mining C. Pati Regency Government includes mining mining area in Spatial Plan (RTRW) as regulated in Regional Regulation No 5 Year 2011. For several years the last area of the mining allotment, especially the excavation of C, precisely raises the elements who wildly prioritize personal interests. They conducted excavations in areas that are suitable for their purposes, such as in Gembong, Gunungwungkal, Tayu, Sukolilo, Kayen, Tambakromo, and several other districts.As a result, massive environmental destruction occurred. The mining is not licensed for the excavation of C minerals, so that taxes and levies are not paid and the transport of the excavated products using transport vehicles passing through public facilities, ie, highways that interfere withother road users. The illegal mining of C illegally brings bad impacts, especially for the environment, so that how to solve and handling illegal mining cases of C without permit (Illegal) in South Kendeng Mountain Area and North Kendeng Mountains in Pati Regency is done. The handling of illegal mining of C mining in Kendeng Selatan and Kendeng Utara mountains in Pati Regency is done both penal and non penal.Key Words: Case Handling, Illegal mining C Client, Pati Regency
Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif dan Hukum Agama di Indonesia Dwiyana Achmad Hartanto
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 10, No 2 (2019): Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/yudisia.v10i2.5877

Abstract

Praktek perkawinan antar agama di Indonesia menurut hukum positif dan hukum agama merupakan suatu permasalahan yang krusial. Pada dasarnya secara hukum dengan melihat ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, sebenarnya pengaturan mengenai pelarangan perkawinan lintas agama sudah jelas. Secara hukum agama yang ada di Indonesia secara tegas juga melarang perkawinan beda agama, atau membolehkan dengan syarat-syarat yang sangat berat dilakukan. Akan tetapi atas dasar rasa cinta, HAM, dan alasan lainnya perkawinan lintas agama masih banyak tejadi yang dapat disiasati melalui beberapa cara. Namun pada kenyataannya perkawinan lintas agama dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh suami isteri yang berbeda agama, terkait dengan kehidupan rumah tangga yang dijalani, serta tujuan perkawinan yang hendak dicapai. Selain itu dari segi keabsahan suatu perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengembalikan keabsahan perkawinan kepada ranah atau kewenangan agama dan kepercayaan masing-masing agamanya, sehingga sah tidaknya perkawinan bergantung pada ketentuan hukum agama.