This Author published in this journals
All Journal GOVERNANCE
IKRAM KUNGAHA
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERSEPSI MASYARKAT DALAM PEMEKARAN KABUPATEN GALELA LOLODA DI KECAMATAN GALELA UTARA KABUPATEN HALMAHERA UTARA KUNGAHA, IKRAM
GOVERNANCE Vol 5, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemekaran daerah adalah suatu media untuk lebih mendekatkan pelayanan terhadapa masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat  yang berada dalam tatanan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan daerah kabupaten / kota adalah  berupa pemekaran kabupaten / kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten / kota yang berbeda. Selanjutnya disebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam mendirikan daerah baru seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih. Cara Pembentukan, Penghapusan, dan penggabungan daerah memiliki kemiripan.
PERSEPSI MASYARKAT DALAM PEMEKARAN KABUPATEN GALELA-LOLODA DI KECAMATAN GALELA UTARA KABUPATEN HALMAHERA UTARA KUNGAHA, IKRAM
GOVERNANCE Vol 5, No 1 (2013)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemekaran daerah adalah suatu media untuk lebih mendekatkan pelayanan terhadapa masyarakat guna mencapai kesejahteraan masyarakat  yang berada dalam tatanan  kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan daerah kabupaten / kota adalah  berupa pemekaran kabupaten / kota dan penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten / kota yang berbeda. Selanjutnya disebutkan bahwa ada beberapa pertimbangan dalam mendirikan daerah baru seperti kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih. Cara Pembentukan, Penghapusan, dan penggabungan daerah memiliki kemiripan.